Home / Advertorial

Selasa, 16 April 2024 - 19:58 WIB

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Produk Hukum Daerah

DPRD Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Ranperda Inisiatif Bapemperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).

DPRD Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Ranperda Inisiatif Bapemperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini ini membahas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda tersebut di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil harmonisasi yang tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan Nomor W23.23PP.03.01-255 menunjukkan bahwa secara substansi, Rancangan Peraturan Daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/sejajar.

“Dengan hasil harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya,” ujar Andi Senurdin.

Lebih lanjut, Andi Senurdin menjelaskan bahwa DPRD Wajo akan terus membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah ini dengan seksama sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan dengan adanya perubahan Perda ini, pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Wajo akan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada berbagai aspek pembangunan di daerah, seperti peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat,”katanya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Wajo, Ir. Junaedi Muhammad, mengatakan, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pembentukan produk hukum daerah di Wajo, demi menjamin kepastian hukum dan memenuhi asas legalitas.

Junaedi menjelaskan bahwa Ranperda ini diusulkan karena adanya perubahan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan Perda Nomor 14 Tahun 2017.

“Diharapkan Ranperda ini dapat disetujui oleh DPRD Kabupaten Wajo, sehingga dapat dilanjutkan dalam tahapan pembicaraan selanjutnya,”harapnya.(Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Wajo Luncurkan Program Pakkaja dan Paggalung Maradeka, Ribuan Pekerja Bakal Diberi Jaminan Sosial

Advertorial

Komitmen DPRD Wajo Dukung Proses Pembinaan dan Penegakan Hukum, Amshar Andi Timbang Hadiri Serah Terima Tugas Karutan Sengkang

Advertorial

Pj. Bupati Wajo Serahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2023 kepada DPRD

Advertorial

Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Ini Harapan Sekda Wajo

Advertorial

Hanya 27 Daerah di Indonesia, Bupati Wajo Terima Penghargaan Nasional Swasti Saba Wistara Tahun 2023

Advertorial

Resmikan Saoraja Baso Paria dan Lapangan H. Andi Makkasau, Amran Mahmud Harap Terus Dikembangkan

Advertorial

Buah Perjuangan di Pusat, Pemkab Wajo Dapat Bantuan Atensi Lansia dari Kemensos

Advertorial

Pertemuan Koordinasi dengan SKK Migas, Sekda Wajo: Pemkab Akan Bentuk Satgas Tangani Kendala di Lapangan