Home / Advertorial

Selasa, 16 April 2024 - 19:58 WIB

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Produk Hukum Daerah

DPRD Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Ranperda Inisiatif Bapemperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).

DPRD Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Ranperda Inisiatif Bapemperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini ini membahas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda tersebut di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil harmonisasi yang tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan Nomor W23.23PP.03.01-255 menunjukkan bahwa secara substansi, Rancangan Peraturan Daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/sejajar.

“Dengan hasil harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya,” ujar Andi Senurdin.

Lebih lanjut, Andi Senurdin menjelaskan bahwa DPRD Wajo akan terus membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah ini dengan seksama sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan dengan adanya perubahan Perda ini, pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Wajo akan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada berbagai aspek pembangunan di daerah, seperti peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat,”katanya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Wajo, Ir. Junaedi Muhammad, mengatakan, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pembentukan produk hukum daerah di Wajo, demi menjamin kepastian hukum dan memenuhi asas legalitas.

Junaedi menjelaskan bahwa Ranperda ini diusulkan karena adanya perubahan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan Perda Nomor 14 Tahun 2017.

“Diharapkan Ranperda ini dapat disetujui oleh DPRD Kabupaten Wajo, sehingga dapat dilanjutkan dalam tahapan pembicaraan selanjutnya,”harapnya.(Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bernuansa Adat Bugis, Bupati Andi Rosman Lantik 364 Pejabat Wajo Berbalut Jas Tutup dan Baju Bodo

Advertorial

Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka Wajo 2022, Ini Pesan Amran Mahmud

Advertorial

Tiga Kali Beruntun, Pemkab Wajo Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit dari KASN

Advertorial

Pelantikan Kepala Desa, Amran Mahmud Ajak Tumbuhkan Peran dan Partisipasi Masyarakat

Advertorial

Hari Lahir Pancasila, Bupati Wajo: Jadikan Sebagai Ajang Evaluasi dan Refleksi
Bupati Wajo

Advertorial

Jadi Kabupaten Pencetak Penghafal Al-Qur’an, Wajo Bina 3.581 Santri di 40 Pondok Tahfidz

Advertorial

Pengusulan AG KH Muhammad As’ad Al-Bugisy Sebagai Pahlawan Nasional, Bupati Wajo Minta OPD Kawal Dengan Baik

Advertorial

Bupati Wajo Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPRD