Home / Sulsel

Kamis, 4 April 2024 - 15:23 WIB

Jadi Kado Lebaran, 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin serahkan 2341 SK PPPK di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (04/04/2024).

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin serahkan 2341 SK PPPK di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (04/04/2024).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Tercatat 2.341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknik lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menerima Surat Keputusan (SK), Kamis, 4 April 2024. SK ini tentunya menjadi kado bagi para PPPK menjelang lebaran Idulfitri 1445 H.

Penyerahan SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang per hari ini menerima SK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulsel mengucapkan selamat kepada 2.341 yang diangkat menjadi PPPK lingkup Pemprov Sulsel,” ucap Bahtiar dalam sambutannya.

Menurut Bahtiar, menjadi ASN adalah pilihan untuk hidup tidak bebas, karena harus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas di tempatnya masing-masing.

“Jadi ASN hidup tak bebas lagi tidak seperti sebelumnya, dimana sebelumnya masih bisa main sama anak tapi setelah jadi ASN harus ke kantor lagi. Seluruh ASN wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di ASN. Menjadi ASN adalah memilih hidup tidak bebas lagi dan saya harus menyampaikan pahitnya bukan hanya enaknya saja,” urainya.

Lebih jauh Bahtiar menyampaikan bahwa komandan seluruh ASN dimanapun adalah Sekda Pemprov Sulsel sebagai leading sektor. Suka tidak suka itu adalah perintah undang-undang dan tata tertib sebagai abdi negara.

“Ini harus menjadi tanggung jawabnya, jadi mulai hari ini komandan ASN adalah Pak Sekda,” tegas Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar menyampaikan agar seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel tidak menjaminkan SK di Bank. Menurut dia, langkah seperti itu akan membuat menderita di kemudian harinya.

“Jangan sampai SK langsung dikasi masuk di Bank Sulselbar, jangan sampai begitu karena itu akan membuat Anda semua menderita paling cepat 10 tahun. Ingat-ingat ki’ saya pernah menyampaikan ini. Anda semua harus menjadi ASN tangguh, bekerja untuk negara bukan untuk yang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan, PPPK yang menerima SK terdiri dari 685 tenaga kesehatan, 1.575 guru, dan 82 tenaga teknis. Adapun masa perjanjian hubungan kerja PPPK ditetapkan paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun. (*Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Siaga Pengawasan, Abdul Malik: Di Bawaslu Tidak Ada Hari Libur

Sulsel

Disperkrim Survei Pendataan Bahan Material Kebakaran di Kelurahan Maccini Sombala

Sulsel

Wali Kota Danny Apresiasi Makassar Jadi Tuan Rumah Vennas AIHII Ke- XIII

Sulsel

Disdag Makassar Pantau Harga Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Tradisional dan Modern

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Jalan Anti Mager Bersama 50 Ribu Warga Takalar

Sulsel

Di Hadapan Suardi Saleh, Kepala OPD, Staf Ahli, Kabag dan Camat Tandatangani Perjanjian Kinerja

Sulsel

Andi Rusman Rustam Resmi Dilantik Sebagai Ketua Perbasi Barru

Sulsel

Beredar Isu Pemindahan SMP Negeri 24 ke Barombong, Kepsek Ashar Sebut Hal Itu Tidak Benar