Home / Advertorial / Sulsel

Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:51 WIB

Bahas Progres Implementasi PI 10% Eksploitas Balog Migas, Komisi II DPRD: Wajo Gelar RDP

Komisi II DPRD Wajo melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (1/2/2024)

Komisi II DPRD Wajo melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (1/2/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Sebagai salah satu daerah penghasil Migas, DPRD Kabupaten Wajo terus memperjuangkan hak Partisipasi Interested (PI) 10% terhadap perusahan Eksploitas Blog Migas yang ada di Kabupaten Wajo.

Terbukti, setelah melakukan kunjungan kerja kebeberapa daerah penghasil migas lainya yang telah mendapatkan PI 10%. Komisi II DPRD Wajo melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (1/2/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II H A Witman Hamzah didampingi ketua dan Sekertaris Komisi II serta anggota Komisi II Lainnya. Sementara dari kedua Instansi terkait, hadir Kepala Badan BPKPD, H Dahlan dan Kepala Balitbangda Wajo, Andi Pallawarukka.

Ketua Komisi II DPRD Wajo, Ir H Sudirman Meru dihubungi usai rapat menyampaikan, hal yang menjadi urgensi dalam rapat tersebut yakni, terkait dengan progres Implementasi PI% 10 dalam kerjama dengan Perseroda Propinsi yang ditujuk oleh pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dimana pengelolah PI 10% ini, sebagai Perseroda penerima yaitu PT Sulsel Andalan Energi,” ungkap Politsi PAN ini.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Wajo sampai saat ini masih menunggu hasil dari upaya Pemprov Sulsel untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian ESDM yang di wakili oleh Perseroda (PT Sulsel Andalan Energi).

Namun demikian, lanjut Sudirman Meru, terkait dengan hal itu Pemkab Wajo sudah mempersiakan diri untuk menangkap peluang itu baik secara regulasi maupun secara kelembagaan.

“Apakah nantinya akan dibuatkan Perseroda Kabupaten yang akan berfungi sebagai Perseroda penerima atau Persoroda pengelola PI 10%. Ini tergantung dari hasil kuminikasi nantinya,” jelasnya.

Karena itu, dalam Rapat tersebut Komisi II DPRD Wajo meminta kepada para stekholder terkait untuk lebih intens berkomunikasi dengan Pemprov termasuk dengan PT Sulsel Andalan Energi dan juga pihak Kementerian ESDM. (Rilis Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dikukuhkan Sebagai Ketua TP2DD Wajo, Bupati Amran: Fokus Utama Kita Pemulihan Ekonomi

Sulsel

Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Bupati Wajo Sampaikan Selamat Kepada Prof Andi Sukri Syamsuri

Sulsel

Personil Dishub Makassar Melakukan Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan

Sulsel

Melinda Aksa Tegaskan Komitmen TP PKK Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Sulsel

Pjs Wali Kota Makassar Resmikan Infrastruktur Penyediaan Air Minum di Pannampu Tallo

Sulsel

Munafri Temani Titiek Soeharto dan Amran Sulaiman Nikmati Sunset di Kapal Phinisi

Pendidikan

Disdik Makassar Dampingi Wali Kota Pantau Verifikasi SPMB, Tegaskan Seleksi Berjalan Transparan

Advertorial

Terkait Ranperda Pajak Sarang Burung Walet, DPRD Wajo Kunjungan Komparasi di Kota Balikpapan Kaltim