Home / Sulsel

Rabu, 29 November 2023 - 19:39 WIB

Dalam Kampanye, Bawaslu Persilahkan Caleg Bagi-bagi Bahan Kampanye

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto

LINTASCELEBES.COM WAJO — Masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 28 November lalu, dan akan berahir pada tanggal 10 Februari 2024. Hal itu diatur di pasal 3 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Kemudian masa Kampanye dan metode Kampanye diatur secara detail di PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, ada sembilan metode kampanye yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum.

“Selanjutnya, Media Sosial, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, rapat umum, debat Pasangan Calon Presiden dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Heriyanto

Namun lanjut Heriyanto, pertemuan terbatas dan tatap muka dengan cara door to door atau silaturahim serta rapat umum, sebelum dilakukan agar menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai tingkatannya kemudian ditembuskan ke KPU, Bawaslu dan jajarannya.

“Hal yang terpenting publik ketahui yaitu metode Kampanye dengan penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum. Terkadang Publik keliru mengartikan bahwa Calon Legislatif (Caleg) dilarang menyebar, memberi atau bagi-bagi sesuatu kepada pemilih, padahal hal itu bisa dilakukan,” ungkapnya.

Hanya saja tegas Heriyanto, harus sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 nomor 2. Disitu disebutkan bahwa yang boleh di sebar dan dibagi oleh Caleg hanya ada 13 jenis yaitu selebaran, brosur, stiker, pamflet, kalender, alat tulis, PIN, kartu nama, poster, alat makan/minum, pakaian, penutup kepala serta atribut Kampanye.

“Selain itu, ke-tiga belas bahan Kampanye tersebut harus memiliki nilai paling tinggi Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang dan memuat unsur citra diri Caleg dan Partai Politiknya,” kata Heriyanto mengingatkan.

“Diluar dari 13 jenis bahan kampanye itu sangat berpotensi dimaknai politik uang. Pemberian transport kepada peserta Kampanye, juga boleh dilakukan selama bukan dalam bentuk uang serta masih dalam batas yang wajar begitupun juga dengan biaya makan dan minum pada kegiatan kampanye tidak dilarang,” sebut Heriyanto. (S.Menroja)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Doa Bersama, Pemkot-Forkopimda Gelar Sholat Ghaib di DPRD

Sulsel

Buka Festival Danau Tempe, Pj. Bupati Wajo Harap Menjadi Media Promosi Daya Tarik Destinasi Wisata

Sulsel

Perkuat Soliditas Satuan, Kodim 1406/Wajo Gelar Tradisi Penerimaan Personel Baru Tahun 2026

Sulsel

Pemkot Makassar Target 45 Ribu Pekerja Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sulsel

Refleksi Akhir Tahun 2023, Sulawesi Selatan Provinsi Pertama Tuntaskan NPHD Hingga Inflasi Terendah dalam Lima Tahun

Sulsel

Wali Kota Danny Pomanto Turun Langsung Evakuasi Korban Banjir di Antang

Sulsel

Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda, Mumpung Ada Pembebasan Pajak Progresif Hingga Akhir Tahun 2022

Sulsel

Mulai Besok, Panwascam Maniangpajo Perpanjang Pendaftaran PKD di Kelurahan Dualimpoe dan Desa Kalola