Home / Sulsel

Kamis, 16 November 2023 - 18:19 WIB

Wali Kota Makassar Danny Sebut Bapenda akan Siapkan Titik Khusus Penempatan Baliho

Wali Kota Makassar Danny Pomanto didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat Rapat Koordinasi Persiapan HUT Kota Makassar yang bertempat di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin 30 Oktober 2023 lalu

Wali Kota Makassar Danny Pomanto didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat Rapat Koordinasi Persiapan HUT Kota Makassar yang bertempat di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin 30 Oktober 2023 lalu

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto berencana akan melakukan penataan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Makassar.

Danny Pomanto menyiapkan sarana khusus untuk ditempatkannya APK seperti Baliho untuk para politisi yang mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Diketahui, tahapan pelaksanaan kampanye sendiri akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 mendatang.

Danny Pomanto, sapaan akrabnya, mengungkapkan rencana tersebut telah dibicarakan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama Camat dan Lurah di Kota Makassar.

“Lebih baik baliho kita siapkan tempatnya yang isi,” ujar Danny Pomanto, Kamis (16/11/2023).

Dimana menurut Walikota dua periode itu bahwa karena beberapa kali saat dilakukan penertiban baliho atau reklame yang tersorot adalah sosok-sosok tertentu yang dinilai sangat politis.

“Karena begitu penertiban yang di shooting (terekam gambar) adalah orang orang yang berlawanan, jadi sangat politis,” jelas Danny.

“Jadi Bapenda akan siapkan titik nya. Biar kita menjadi kota pertama yang melakukan hal itu, karena itu barang sensitif,” tandasnya.

Sementara itu, Bapenda Kota Makassar telah melakukan penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Penertiban ini dilakukan di 500 titik yang tersebar di seluruh kecamatan. Ini dilakukan karena maraknya reklame yang bermunculan disinyalir tidak memiliki izin di Kota Makassar.
Apalagi, pemasangan reklame tersebut melanggar karena menggunakan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, menjelaskan penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota dan menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.

“Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucap mantan Kabag Humas Balaikota itu.

Ia menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.

Tak hanya itu, pemasangan baliho juga marak ditemui terpasang di pepohonan. Hal itu, tentunya membuat kondisi pepohonan yang ditanam oleh Pemerintah Kota Makassar menjadi rusak.

Sebab, selain dipaku, reklame tersebut juga diikat pakai kawat agar menempel di pepohonan. Bahkan, DLH Kota Makassar telah mengamankan sebanyak 4 kg paku pada ribuan baliho yang menancap dipepohonan sepanjang ruas jalan di Kota Makassar.

Maka dari itu, DLH Kota Makassar telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak memasak baliho dan reklame di pohon. Surat itu juga ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang dikeluarkan per tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Terkait Gedung Puskesmas Jumpandang Baru, Ini Tanggapan Dinkes Makassar

Sulsel

Siapkan Stadion Berstandar FIFA, Wali Kota Makassar Kunjungi Jakpro Jakarta

Sulsel

Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan, Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintah Akuntabel

Advertorial

Komisi III DPRD Wajo Tegas Kawal Aspirasi: Kanal Radi A. Gani Harus Masuk Prioritas 2025

Sulsel

Harkitnas ke 114, Kadiskominfo Makassar Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Dari Pandemi

Sulsel

Sekda Armayani: Bupati Perintahkan Proyek Taman Rujab Dihentikan

Sulsel

Camat Ujung Tanah Terima Kunjungan Kepala DP3A Makassar Bahas PERMA Nomor 5 2019

Sulsel

Pemkab Wajo Jalin Kerjasama dengan Kejari Perkuat Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Pembnagunan