Home / Sulsel

Rabu, 13 September 2023 - 18:55 WIB

Gelar Sosialisasi, Anwar Faruq: Semua Warga Punya Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009, di Hotel Grand Asia, Rabu 13 September 2023

Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009, di Hotel Grand Asia, Rabu 13 September 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Rabu 13 September 2023.

Dalam acara itu, mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni dr. Syamsiah Amir dan dr. Nur Dzakiyah Anwar.

Anwar Faruq menyampaikan bahwa, pelayanan kesehatan harus mampu menyentuh seluruh masyarakat Kota Makassar tanpa terkecuali.

”Tidak boleh ada yang dikecualikan, mau yang dari keluarga miskin, harus tetap memperoleh pelayanan kesehatan, karena itu merupakan hak mereka yang harus dipenuhi pemerintah berdasarkan jaminan undang-undang,” kata Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar itu.

Anwar Faruq menjelaskan, di dalam perda pelayanan kesehatan tersebut disebutkan sejumlah poin-poin penting kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengatakan perda pelayanan kesehatan ini sangat perlu untuk diketahui dan dipahami bersama, terutama lapisan masyarakat agar mengetahui akan adanya tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara pemateri lainya, dr.Syamsiah Anwar mengatakan dalam perda ini pemerintah kota memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD, Puskesmas dan jaringannya, baik penduduk kota maupun penduduk luar kota.

“Pelayanan kesehatan dimaksud meliputi pelayanan kesehatan dasar terdiri atas pemeriksaan dokter, pengobatan dan konsultasi kesehatan. Serta sejumlah layanan lain yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan pemateri kedua, dr. Nur Dzakiyah Anwar menyampaikan bahwa perda ini sangat penting, sebab pelayanan kesehatan selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat. Salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Buka Porseni HAB ke-77 Kemenag, Bupati Wajo Sampaikan Kebanggaan Akan Keberadaan Madrasah

Sulsel

Pemprov Sulsel Akan Tindak Tegas Penjual dan Importir Rokok Ilegal

Sulsel

Penutupan Festival Danau Tempe 2025, Bupati Wajo Ajak Jaga Warisan Budaya dan Keindahan Alam

Sulsel

Hadiri HKG PKK ke 51 di Bulukumba, Sofha Marwah Ingatkan Peran Sebagai Mitra Pemerintah

Sulsel

Wali Kota Danny Terima Kunjungan Dosen Senior University of Canberra Australia

Sulsel

Direksi PDAM Makassar Terima Kunjungan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Dirut PDAM DKI Jaya

Sulsel

Wakili Sulsel Lomba Kelurahan Tingkat Nasional, Ketua TP PKK Makassar Kembali Tinjau Maccini Sombala

Sulsel

Camat Kota Kisaran Timur Pimpin Coffe Morning