Home / Sulsel

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:29 WIB

Pemkot Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati, Selasa (24/10/2023)

Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati, Selasa (24/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati.

Hal ini sebagai penegasan bahwa pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa (24/10/2023).

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

Selanjutnya untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya, karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Makassar Raya.

“Telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.

Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung.

“Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya,” lanjutnya.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Zaenal Ibrahim, didampingi oleh Kasatpol PP Ikhsan, direksi Perumda Makassar Raya, dan OPD terkait lainnya.

Sosialisasi berlangsung dua arah. Selain dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga diberikan kesempatan kepada pedagang, dan asosiasi pedagang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sosialisasi hari ini selain untuk menyampaikan kajian hukum terkait Pasar Butung juga untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Butung,” pungkas Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr Daniati. (*Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Hasnah Syam Hadiri Pelantikan Ketua PKK Desa se Kecamatan Mallusetasi

Sulsel

Festival Keberkahan Kurban Bosowa Peduli Resmi Dibuka, Appi: Jadi Inspirasi Kolaborasi Sosial

Sulsel

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2023 Resmi Ditutup, Amran Mahmud Harap Jadi Wadah Pesepakbola

Sulsel

Buka Lomba Tingkat II Kwartir Ranting Tallo di Lakkang, Fatmawati Rusdi Beri Pesan Ini

Sulsel

Pjs Wali Kota Makassar Resmi Buka Makassar Sports Eight (S8) 2024

Sulsel

Kerjasama Pemda Barru, Kementerian Kominfo Gelar Training of Trainer Literasi Digital

Sulsel

Tagana Goes to School, Dinsos Gowa Perkenalkan Taruna Siaga Bencana di SMPN 2 Pattallassang

Advertorial

TP PKK Wajo Hadiri Hari Bumi Tingkat Kabupaten