Home / Sulsel

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:23 WIB

Sosperda Hari Kedua Disperkim Makassar Diikuti Peserta Camat dan Lurah

Plt. Kepala Bidang PSU Perumahan, Hirman, SE., memulai kegiatan Sosperda dengan doa di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Selasa (17/10/2023).

Plt. Kepala Bidang PSU Perumahan, Hirman, SE., memulai kegiatan Sosperda dengan doa di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Selasa (17/10/2023).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Hari Kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut dimulai dengan doa yang dipimpin oleh Plt. Kabid PSU, Hirman, SE dan diikuti peserta dari Pemerintah Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala beserta Lurah yang berlangsung di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Selasa (17/10/2023).

Adapun tujuan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ini adalah untuk menselaraskan pemahaman terkait Penyediaan, Penyerahaan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pengembang, Camat, Lurah dan OPD terkait.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan narasumber Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Majid, M. Sp dan Praktisi Pengelolaan Aset Pemerintah BPKAD Kota Makassar, Arnan, ST., MM.

Peserta Sosperda diikuti oleh Pemerintah Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala beserta Lurah, Selasa (17/10/2023).

Narasumber Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Majid, M.Sp mengatakan Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.

“Berdasarkan rencana Tata Ruang Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan peraturan zonasi, azas penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan rencana tapak yang telah disahkan,” jelasnya.

Menurutnya, kewenangan Pemerintah Daerah memilihara dan mengembangkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan serta menggunakan dan/atau memanfaatkan PSU Perumahan.

“Penyediaan Prasarana, Sarana, Utilitas adalah cara pemerintah daerah untuk menyediakan PSU, baik dengan cara sendiri ataupun melalui penyerahan PSU Perumahan dari pengembang Perumahan/Permukiman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Disdukcapil Punya Aturan Khusus, Danny Pomanto Jelaskan Alasan Pelantikan

Sulsel

Personel Dishub Bersihkan Spanduk Liar Disejumlah Titik Wilayah Makassar

Sulsel

Bupati Suardi Saleh Serahkan LKPJ Tahun 2021 ke DPRD Barru

Sulsel

Patroli Humanis Koramil 1406-04/Belawa: Pendekatan Efektif Menjaga Keamanan Lingkungan.

Sulsel

Istri Mantan Sekda Wajo Meninggal, Amran Mahmud Melayat ke Rumah Duka di Makassar

Sulsel

TP PKK Kota Makassar Sambut Audiensi GOTO, Sinergikan Program Makanan Bergizi untuk Anak dan UMKM Lokal

Sulsel

APINDO Sulsel Siap Dukung Program Pemerintah Kota Makassar

Sulsel

Jelang Finalisasi Laporan Naskah Akademik Pengelolaan Air Limbah Domestik, PDAM Makassar dan UIN Gelar Workshop