Home / Sulsel

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:46 WIB

Fasilitas HKI, Disdag Makassar Berikan Peluang dan Manfaat Bagi Para Pelaku Industri Kecil Menengah

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan Kota Makassar, Irdhan menghadiri acara desiminasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku IKM Kota Makassar yang digelar di W Three Style Hotel, Selasa (20/06/2023)

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan Kota Makassar, Irdhan menghadiri acara desiminasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku IKM Kota Makassar yang digelar di W Three Style Hotel, Selasa (20/06/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makaasar, Irdhan mengatakan, fasilitasi hak merek gratis bagi para pelaku IKM dapat memberikan peluang dan manfaat penting bagi para pelaku industri kecil menengah di Kota Makassar.

Menurutnya, hal itu dapat membantu mereka tumbuh dan bersaing dengan lebih baik di pasar yang semakin kompetitif.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara desiminasi Fasilitasi Kekayaan Inteletual (HKI) bagi pelaku IKM Kota Makassar yang digelar di W Three Style Hotel, Selasa (20/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Irdhan menyampaikan beberapa manfaat HKI bagi para pelaku UKM di kota Makassar.

“Pertama perlindungan hukum, merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek tersebut. Dengan memiliki merek yang terdaftar, IKM di Kota Makassar dapat melindungi identitas dan reputasi produk mereka dari penyalahgunaan atau pemalsuan oleh pihak lain,” katanya

Kedua, peningkatan daya saing. Dengan memiliki merek yang terdaftar, IKM di Kota Makassar dapat membedakan produk mereka dari produk serupa yang ada di pasaran.

“Merek yang terkenal dan diakui dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan meningkatkan daya saing IKM di tingkat lokal maupun nasional”, jelas Irdhan.

Ketiga, meningkatkan nilai pasar. Merek yang terdaftar cenderung memiliki nilai lebih tinggi di pasaran.

“Jika suatu saat IKM di Kota Makassar memutuskan untuk menjual bisnisnya, merek yang terdaftar dapat meningkatkan nilai penjualan dan menarik minat investor atau calon pembeli,” urainya.

Keempat, memperluas pasar. Merek yang terdaftar dapat membantu IKM memperluas pasar mereka. Dengan memiliki merek yang dikenal dan diakui, IKM dapat membangun kepercayaan pelanggan dan memasuki pasar baru di luar Kota Makassar.

“Kelima, fasilitasi akses keuangan. Beberapa lembaga keuangan mungkin mempertimbangkan merek yang terdaftar sebagai aset yang berharga dan dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan. Hak merek dapat membantu IKM di Kota Makassar memperoleh akses keuangan yang lebih mudah untuk mengembangkan bisnis mereka,” tambahnya.

Terakhir, penghindaran konflik merek. Dengan melakukan registrasi merek, IKM di Kota Makassar dapat meminimalkan risiko terjadinya konflik merek dengan pihak lain.

“Hal ini penting untuk melindungi bisnis dan reputasi mereka serta menghindari potensi sengketa hukum yang dapat menghabiskan waktu dan sumber daya,” tandasnya.(*Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Komisi C DPRD Kota Makassar Gelar RDP Bahas Terkait Masalah Limbah Pabrik

Sulsel

Harganas ke-32 di Makassar, Munafri Ajak Percepatan Penurunan Stunting demi Generasi Emas

Advertorial

Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu Hadiri RUPS-LB PT Bank Sulselbar

Sulsel

Percepat Solusi Sampah, Appi Turun Langsung ke TPA Antang

Sulsel

Gercep Kepala Wilayah Andalas Perbaikan dan Pembenahan Atas Aduan Masyarakat

Sulsel

Wali Kota Makassar Datangi Lokasi Pasar Murah, Pastikan Warga Terlayani Jelang Idul Fitri

Sulsel

Hari OTDA ke XXVII, Gubernur Andi Sudirman: Bangkitkan Inovasi, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Sulsel

Dukung F8, PDAM Kota Makassar Benahi Keran Air Langsung Minum di Anjungan Pantai Losari