Home / Sulsel

Kamis, 9 Februari 2023 - 12:48 WIB

Tim Kemitraan Perumda Pasar Makassar Lakukan Penertiban Spanduk di 3 Titik Lokasi

Tim Kemitraan Perumda Pasar Makassar Raya lakukan penurunan spanduk di Pasar Parang Tambung (Hartaco), Rabu (08/02/2023) kemarin

Tim Kemitraan Perumda Pasar Makassar Raya lakukan penurunan spanduk di Pasar Parang Tambung (Hartaco), Rabu (08/02/2023) kemarin

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Tim Kemitraan Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) kembali melakukan penertiban sejumlah spanduk dan reklame atau pamplet di beberapa pasar di Makassar. Diantaranya Pasar Parangtambung (Hartaco), Pasar Cendrawasih (Pamos) dan Pasar Sambungjawa (Senggol), Rabu (08/02/2023) kemarin.

Penertiban ini kembali dilakukan berhubung makin banyak pemasangan spanduk atau reklame bahkan pamplet secara langsung tanpa ada koordinasi ke Perumda Pasar Makassar.

“Kami turun lagi melakukan penertiban lantaran makin banyak pihak sponsor atau pamasangan iklan secara langsung di beberapa pasar. Padahal sesuai aturan yang ada, mereka harusnya ijin dulu ke Perumda Pasar.” Jelas Kasubag Kemitraan, Fany Firmansyah.

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka untuk menata peletakan spanduk dan pamplet di sejumlah ruko, lods atau tembok seputaran lingkup Pasar. Terutama menghindari adanya pungutan tak wajar dari para pedagang yang tempatnya dipasangi spanduk atau reklame tersebut.

“Rata-rata spanduk yang dipajang biasanya langsung ke lods atau kios para pedagang. Ada yang malah lobi langsung ke pedagang bersangkutan tanpa ijin ke Perumda. Nah, ini yang harus ditertibkan selain tata letak juga menghindari adanya pungutan yang tidak wajar.” Kata Fany.

Sebagaimana diketahui, Penertiban ini berdasarkan aturan yakni Perda Kota Makassar  Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam Kota Makassar 2004 Bab II wewenang pengurusan Pasar. Pasal 3 Direksi berwenang menetapkan :Point : g. Pemasangan dan pemanfaatan fasilitas Umum Pasar. Untuk itu dihimbau kepada jajaran distributor terkait utamanya para Sales. Agar senantiasa melakukan kerjasama dan menyurat ke Perumda Pasar terlebih dahulu.

“Kami menghimbau kepada para relasi marketing dan juga para pedagang untuk bisa mengontrol itu dan diminta kerjasamanya. Sekiranya ada yang ingin memasang spanduk dan sejenisnya yang sifatnya promosi atau iklan,sebaiknya lakukan persuratan dulu.” Terangnya.

Kegiatan ini disaksikan oleh Kasubag Keindahan dan Jebersihan, Abd. Latief dan seluruh jajaran tim penertiban yang telah ditunjuk oleh Direksi Perumda Pasar. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Disdag Makassar Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal

Sulsel

Babinsa Sabbangparu Wajo Dampingi Sunatan Massal, Bantu Warga Kurang Mampu

Sulsel

BPOM Tarik Lima Obat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Danny Pomanto Intruksikan Dinkes Sidak Apotek

Sulsel

RPJMD dan Laporan APBD Disahkan, Pemkot Makassar Siap Melangkah ke 2025–2029

Sulsel

Pastikan Coklit Tepat Prosedur, Bawaslu Wajo Awasi 190 Kelurahan/Desa

Sulsel

Suardi Salat Tarwih Perdana di Mushallah Padangloang

Sulsel

Ingin Ulang Kesuksesan Lorong Pengendali Longwis, BI Ingin Berkontribusi di Longwis

Sulsel

Pergantian Tahun 2022/2023, Gubernur Sulsel: Empati dan Doa Untuk Korban Belum Ditemukan, Jangan Euforia