Home / Sulsel

Selasa, 29 November 2022 - 20:17 WIB

Wujudkan Penataan Regulasi Berkualitas, Bupati Wajo Minta Dukungan DPRD

Bupati Wajo H. Amran Mahmud memberikan sambutan pada Rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Wajo 2023 yang digelar DPRD Wajo di Ruang Sidang Paripurna DPRD Wajo, Selasa (29/11/2022).

Bupati Wajo H. Amran Mahmud memberikan sambutan pada Rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Wajo 2023 yang digelar DPRD Wajo di Ruang Sidang Paripurna DPRD Wajo, Selasa (29/11/2022).

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Amran Mahmud, menginginkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mesti sesuai kebutuhan daerah. Hal ini demi terwujudnya penataan regulasi berkualitas, efektif, dan efisien.

Amran menyampaikan itu saat memberi sambutan dalam rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Wajo 2023 yang digelar DPRD Wajo di Ruang Sidang Paripurna DPRD Wajo, Selasa (29/11/2022).

Amran mengatakan penyusunan Propemperda 2023 ini di luar Peraturan Daerah (Perda) evaluasi, baik inisiatif DPRD Wajo maupun usulan Pemkab Wajo, yang harus dilakukan secara selektif, berdasarkan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP).

“Karena itu jumlah Ranperda yang ditetapkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah harus rasional dan sesuai kebutuhan daerah,” kata Amran.

Menurut Amran, DPRD bersama Pemkab telah melakukan pengkajian AKP terhadap Ranperda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.

“Adapun hasil analisis kebutuhan Perda Kabupaten Wajo 2023 sebanyak 14 Ranperda yang dihitung berdasarkan rumusan, yakni jumlah Perda yang diundangkan pada tahun 2022 ditambah 25 persen kali Propemperda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya,” bebernya.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini Amran menyampaikan kepada tiap perangkat daerah pemrakarsa agar Ranperda yang merupakan usulan Pemkab pada 2023 nanti untuk diajukan tepat waktu. Terkhusus lagi kepada tim penyusun Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah agar mengajukan pada awal 2023.

“Mengingat proses pembentukan Ranperda melalui mekanisme panjang serta punya time limit pengundangan sehingga menjadi prioritas pengajuan,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo ini.

Hal ini juga sejalan dengan hasil konsultasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengingatkan kepada Pemkab Wajo untuk memprioritaskan Ranperda yang merupakan perintah peraturan perundang-undangan.

Untuk mewujudkan hal itu, kata Amran, dibutuhkan dukungan dari segenap anggota DPRD Wajo agar propemperda dapat diimplementasikan sampai pada pengundangan perda.

“Ini demi mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, efektif, dan efisien serta tersusunnya program peraturan daerah yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat Wajo,” tuturnya.(Far-Res)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Jadi Pembicara di Pelatihan Literasi Digital DPP-Jaman, Minta Masyarakat Pandai Kelola Informasi di Media Sosial

Sulsel

Jembatan Barombong Kewenangan Pemkot Makassar, PUTR: Siap Fasilitasi ke Pemerintah Pusat

Sulsel

Disperin Makassar Rutin Gelar Pengawasan Alat Ukur yang Digunakan Jual Beli

Hukum dan Kriminal

Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejari Wajo Tangani 4 Kasus Dugaan Korupsi

Sulsel

Bupati Gowa Wakili Presiden RI Serahkan Penghargaan Kehormatan ke 304 ASN

Sulsel

Mencegah dan Menanggulangi Perkawinan Anak, YASMIB-UNICEF Gelar Pelatihan Bagi Tenaga PPS dan UPTD PPA Tentang Layanan Komprehensif dan Standar

Sulsel

Bupati Bone Beri Penghargaan atas Inovasi Smart Hydro Loop, Mahasiswa Unhas Wujudkan Pertanian Cerdas di Desa Kajaolaliddong

Sulsel

Hari Penyiaran Nasional, Danny Pomanto: Jaga Eksistensi Radio Lewat Kekuatan Narasi