Home / Sulsel

Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:57 WIB

Dinkes Makassar Gelar Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar membuka Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah bertempat di  Aula pesantren IMMIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (19/10/2022).

Kepala Dinas (Dinkes) Kota Makassar membuka Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah bertempat di Aula pesantren IMMIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (19/10/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah bertempat di Aula Pesantren IMMIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (19/10/2022).

Kegiatan Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin, M. Kes.

Pada sambutannya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar mengajak anak-anak remaja turut ambil peran dalam menurunkan angka perokok remaja khususnya di Lingkungan Sekolah.

“Anak-anak remaja memang mestinya ambil peran menurunkan angka perokok,” jelas Nursaidah Sirajuddin.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 Tentang Kawasan tanpa rokok.

“Anak Remaja diharapkan menjadi penggerak dan pengubah dalam mengatasi masalah rokok di Kota Makassar khususnya lingkungan sekolah,” tutupnya.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Aliyah Mustika Ilham Dorong Makassar jadi Destinasi Wisata Nasional yang Unggul dan Inklusif

Sulsel

Bersama Wali Kota Tinjau TPA Tamangapa, Menteri LH: Puji Kinerja Munafri Benahi TPA

Sulsel

Atasi Kebocoran Pipa, Beni Iskandar Pantau Petugas Lapangan Malam Hari

Olahraga

Turnamen Futsal Kapolsek Tanasitolo Cup 2022 Dikuti 42 Tim dari 7 Kabupaten

Sulsel

Pantau Penyaluran BST, Camat Tempe Harapkan Warga Penerima Pergunakan Uangnya dengan Sebaik-baiknya

Sulsel

Danny Pomanto Serap Banyak Aspirasi Warga Pulau Kodingareng di Pesta Rakyat Kecamatan Sangkarrang

Sulsel

Respon Cepat, PDAM Makassar Salurkan Bantuan Korban Bencana Banjir

Sulsel

Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh