Home / Sulsel

Jumat, 30 September 2022 - 20:29 WIB

Dua Hari, Disperkim Melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan di 7 Titik

Disperkim Makassar melakukan pengawasan dan penindakan PSU Perumahan di Perumahan Insignia Residence, Citra Sudiang Indah, Puri Patene, Buka Mata Residence, Jumat (30/09/2022).

Disperkim Makassar melakukan pengawasan dan penindakan PSU Perumahan di Perumahan Insignia Residence, Citra Sudiang Indah, Puri Patene, Buka Mata Residence, Jumat (30/09/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) disejumlah titik Perumahan Kota Makassar, Jumat (30/09/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) Muh. Gari Baldi didampingi Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Hirman,  dan Faisal Rahman.

Kepala Bidang PSU, Muh. Gari Baldi mengatakan tujuan pemasangan papan bicara berupa spanduk yang sifatnya adalah pemberitahuan, mengingatkan kepada pengembang untuk menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.

Sebagaimana yang diatur dalam undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 47, bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Lanjut Baldi menjelaskan, pemasangan papan bicara (spanduk) adalah sebagai bahan laporan dan monitoring Korsupgah KPK RI setiap 3 bulan dengan upaya pengamanan asset milik Pemerintah Kota Makassar sesuai site plan yang telah disahhkan.

“Tindakan ini kita lakukan agar pengembang tidak menyalahgunakan lahan PSU sesuai yang tertera dalam site plan dan ada juga beberapa pengembang tidak menghiraukan serta tidak menindaklanjuti surat penyampaian dari Pemerintah Kota Makassar untuk menyerahkan PSUnya,” kata Baldi.

Dikatakan, masyarakat setempat sangat setuju adanya papan bicara perumahan yang belum menyerahkan PSUnya, karena masyarakat sangat butuh untuk perbaikan PSU khususnya Jalan dan Drainase, agar pengembang yang bersangkutan segera menindaklanjuti.

“Upaya ini tiada lain tujuannya untuk percepatan dan penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009,” ungkapnya.

Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) dilakukan 4 titik Perumahan diantaranya yakni,

1. Perumahan Insignia Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya.

2. Perumahan Citra Sudiang Indah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya (PT. Citra Cemerlang Laksana Mega).

3. Perumahan Puri Patene, Jalan Patene Raya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya (PT. Sari Indah).

4. Perumahan Buka Mata Residence, Jalan Paccerakkang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya (PT. Buka Mata Nusantara).

Pemasangan papan bicara (spanduk) disaksikan Lurah, RW/RT dan warga setempat.

Sekadar diketahui Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan telah berlangsung selama 2 hari oleh Bidang PSU. Dimana sebelumnya telah dilakukan di 3 titik yakni, di Perumahan Green Hasanuddin, Perumahan Yuha Permai dan Perumahan Mutiara Gading Kota Makassar.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sahabat Lama, Danny: Terimakasih Kerjasama Baiknya Mr Anil Kumar

Sulsel

Munafri Pimpin Pasukan Drainase Lakukan Pembersihan, Hadapi Musim Hujan

Sulsel

Bupati Suardi Saleh Bantu Korban Kebakaran Homebase

Sulsel

Munafri: IAPIM Tak Sekadar Wadah Silaturahmi, Tapi Mitra Pemerintah

Sulsel

Legislator DPRD Makassar, H Saharuddin Said Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Sulsel

Tinjau Bencana Longsor di Pammana, Bupati Wajo Instruksikan Langkah Cepat Lintas Dinas

Sulsel

Peringati Hardiknas 2023, Wawali Fatma Tekankan 18 Revolusi Pendidikan Ciptakan Generasi Unggul

Sulsel

Kadis Kesehatan Sinjai: Presentase Kasus Sembuh Covid-19 Capai 93,9 Persen