Home / Sulsel

Jumat, 30 September 2022 - 08:34 WIB

9 Karya Seni Sanggar Bolong Ringgi Dapat Serifikat Hak Cipta dari HAKI, Ini Harapan Abustan

Sekda Barru Dr. Abustan AB bersama pendiri Sanggar Bolong Ringgi

Sekda Barru Dr. Abustan AB bersama pendiri Sanggar Bolong Ringgi

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Abustan  menghadiri acara Yasonna Mendengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual, di Hotel Four Point Makassar pada Kamis (29/9/2022).

Acara ini merupakan penghargaan bagi Kekayaan Intelektual dalam suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi.

Pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait.

Hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan wilayah dan lembaga terkait.

Sekda Abustan dalam pemaparannya mengatakan, acara Yasonna mendengar dan Roving seminar kekayaan intelektual yaitu membuka cakrawala pengetahuan terhadap pentingnya HaKI dan Kekayaan Intelektual didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang kita ciptakan dan kebanggaan Barru ada 9 karya seni bolong ringgi yang terdaftar.

“Dalam acara ini dapat berimplikasi terhadap daya pikir, kreativitas dan inovasi individu dan komunal dalam mencipta terutama di era digital sekarang ini. Impactnya adalah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Bolong ringgi sebagai suatu komunitas telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional”, ungkap Abustan melalui pesan WhatsApp.

“Kami sangat mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi dan menghimbau juga kepada komunitas atau sanggar seni lainnya untuk melindungi ciptaannya melalui HaKI yang sudah bisa dilakukan secara online dengan waktu hanya 1 jam sudah bisa mendapatkan sertifikat HAKI”, tandasnya.

Sementara itu, Pendiri Sanggar Bolong Ringgi Nasdir Rafli M, Pd menyampaikan bahwa, tujuan mendatarkan karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi.

“Kami mendaftarkan karya ke HaKI adalah selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kami ciptakan dalam sebuah proses yang tidak mudah agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi sebagai milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat”, ucapnya.

Sekadar diketahui, sebagai produk kebudayaan, maka seni tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatau bangsa.

Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya yang lahir dari sebuah proses penciptaan, daya intelektual, karsa, dan rasa Sang Seniman.

Namun kenyataannya, masih sering kita jumpai karya seni seorang seniman “digagahi” oleh seniman lainnya dan membuat sesama seniman tak berdaya untuk mempertahankan karyanya.

Ini disebabkan karena minimnya pengetahuan para seniman tentang hukum khusunya mengenai hak Cipta.
Berdasar pada kutipan di atas maka Sanggar Bolong Ringgi mendaftarkan 9 karya dari sekian banyak karya seni yang telah diproduksi untuk mendapatkan sertifikat HaKI.(Mahmud/Humas Barru)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komitmen DPRD Wajo Dukung Proses Pembinaan dan Penegakan Hukum, Amshar Andi Timbang Hadiri Serah Terima Tugas Karutan Sengkang

Sulsel

Wali Kota Danny Pomanto Kukuhkan Paskibraka 2024: Putra-Putri Terbaik Kota Makassar

Sulsel

Buka Workshop APEC, Munafri Perkuat Kolaborasi Internasional Kesehatan Anak

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Canangkan Gerakan Siswa Andalan Menanam 1 Juta Pohon

Sulsel

Modus Penipuan Catut Nama Bupati, Begini Penjelasan Kabid Humas Pemkab Wajo

Sulsel

Ketua DPRD Wajo Jadi Inspektur Upacara Taptu dan Pawai Obor Meriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Sulsel

Dinas Pendidikan Kota Makassar Konsultasi ke Komisi Nasional Disablitas RI

Sulsel

Hasnah Syam dan BBPOM Sosialisasi Obat dan Makanan di Desa Lipukasi