Home / Sulsel

Jumat, 8 Juli 2022 - 15:06 WIB

Iman Hud Apresiasi Kasatlantas Melarang Sepeda Motor Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sesuai dengan aturan UU 22 tahun 2009, pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan yang tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan lanjut dalam pasal 48 hingga 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor harus terlebih dahulu memiliki persyaratan teknis dan baik jalan yang dilakukan Pemerintah dan apabila lulus, akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.

Ancaman pidana pada pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor tidak memenuhi uji tipe dengan ancaman pidana atau denda 24 juta rupiah.

Selain daripada itu penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikena pasal turut serta dalam KHUP pasal 55 atau 56 karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda melalui akun Instagram menyampaikan, saat ini masih tahap menghimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut di jalan raya umum.

“Apabila dalam himbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut,” jelas AKBP Zulanda, (08/07/2022).

Di tempat terpisah Kadishub Makassar, Iman Hud mengatakan, secara prinsip Dishub mendukung pernyataan Kasatlantas Polrestabes Makassar, sebab pernyataan pak Kasat didasari dengan undang-undang bertujuan mengutamakan keselamatan pengguna sepeda listrik tersebut karena ada regulasi yang mengatur.

“Maka dari itu pihaknya akan membantu sosialisasikan aturan tersebut, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor listrik di jalan umum karena belum ada regulasinya dan demi keselamatan penggunanya, sebab banyak korban lakalantas dari pengguna sepeda motor listrik tersebut, sementara pengguna sepeda motor listrik itu belum ada aturan hukumnya,” ujarnya

Lebih lanjut, Iman Hud menjelaskan, sekali lagi kami sampaikan akan mendukung pernyataan Kasatlantas Polrestabes Makassar, dengan cara personil Dishub Makassar akan sosialisasikan kepada masyarakat terkait imbauan yang diterbitkan oleh Satlantas.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Arifuddin Ajak Alumni Fakultas Hukum Unhas Berkolaborasi Membangun Makassar

Sulsel

Munafri Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat

Sulsel

Pelaksanaan Program BSPS, Camat Ujung Tanah Terima Kunjungan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR

Sulsel

Bupati Wajo Ajak Pengurus Kemawa Berinvestasi di Kampung Halaman

Sulsel

Unit Pasar Kampung Baru, Semarakkan Hari Kebudayaan Kota Makassar

Pendidikan

Disdik Makassar Respon Pendemo: SPMB 2025 Akuntabel, Isu Kecurangan Tidak Benar

Sulsel

Disperkim Makassar Lakukan Pemasangan Spanduk di Perumahan Safari Residence

Sulsel

PPDB Online Disambut Antusias, Disdik Sulsel Pastikan Keamanan Data Calon Peserta Didik