Home / Advertorial / Sulsel

Jumat, 11 Februari 2022 - 15:27 WIB

Puluhan ASN Terpapar Covid-19, Balaikota Makassar Lockdown Hingga 16 Februari 2022

Puluhan ASN Terpapar Covid-19, Balaikota Makassar Lockdown Hingga 16 Februari 2022, Terkini

Puluhan ASN Terpapar Covid-19, Balaikota Makassar Lockdown Hingga 16 Februari 2022, Terkini

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar telah mengeluarkan surat edaran bernomor 011/48/S.Edar/BU/II/2022 terkait penutupan sementara Kantor Balai Kota Makassar.

Edaran ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah (BPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas.

Ia mengaku baru mendapat edaran tersebut pagi tadi. “Saya sudah cek ke pak asisten, katanya benar beliau paraf untuk ditanda tangani oleh pak sekda,” ucapnya, Jumat (11/2/2022).

Siswanta menambahkan, khusus yang berkantor di balaikota untuk sementara kegiatan dibatasi guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

Sekadar informasi, dalam surat edaran tersebut dituliskan, berdasarkan hasil pelaksanaan tracing dan testing oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Makassar di Kantor Balaikota Makassar, ditemukan beberapa ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) yang lebih luas, untuk itu menutup sementara Kantor Balaikota Makassar mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022.

Maka dengan ini menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD dan bagian yang berkantor di Kantor Balaikota Makassar untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

1. Menghentikan/menutup sementara seluruh Kegiatan perkantoran di Kantor Balaikota Makassar.

2. Selama penghentian/penutupan sementara, BPD Kota Makassar melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan di seluruh ruangan di Kantor Balaikota Makassar.

3. Seluruh ASN dan NON ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi.

4. Sebelum meninggalkan ruangan masing-masing agar mematikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran;

5. Satpol PP bertugas menjaga/ mengawasi keamanan lingkungan Kantor Balaikota.

6. Himbauan ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Awali Tarawih Perdana & Safari Ramadan Pemkot Makassar di Masjid Agung 45

Sulsel

Hadiri Pernikahan 9 Santri Yayasan Al Bayan Hidayatullah, Danny Berpesan Jagai Anakta’

Sulsel

Danny Pomanto Dukung RSIA Sentosa Layani BPJS Kesehatan

Sulsel

Munafri Jamu 70 Paskibraka Makassar, Dapat Uang Tunai dan Studi Wisata ke Bali

Sulsel

Dekan Fisip Unismuh Apresiasi Penataan PKL: Tertib Kota, Ekonomi Rakyat Tetap Hidup

Sulsel

Didampingi Sofha Marwah, Pj Gubernur Sulsel Hadiri HUT Takalar

Sulsel

Refleksi Akhir Tahun 2025 Makassar, Disperkim Dukung Pembenahan Berkelanjutan

Sulsel

Andi Rosman: PPPK Paruh Waktu Wajo Harus Tingkatkan Kinerja dan Disiplin