Home / Advertorial

Jumat, 31 Desember 2021 - 11:43 WIB

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Wajo Ditetapkan

MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Wajo kembali menggelar rapat paripurna, Kamis malam, 30 Desember 2021. Kali ini agendanya ada dua.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna itu membahas tentang pengesahan ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kedua ramperda tersebut merupakan ranperda inisiatif DPRD Wajo.

Pihak pemerintah daerah diwakili Bupati Wajo, Amran Mahmud menyambut baik dua ranperda yang akan disahkan tersebut. Bahkan, Ketua PAN Wajo memberi apresiasi kepada anggota DPRD Wajo dengan terciptanya dua ranperda tersebut.

Menurut Amran Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, akan menjadi pedoman dalam mengatasi permasalahan air limbah domestik. Dengan adanya Perda ini pelayanan pengelolaan air limbah domestik, dapat mencegah timbulnya dampak buruk dari timbulan air limbah yang berasal dari rumah tangga dan hasil usaha atau kegiatan.

“Masalah air limbah memang harus mendapatkan penanganan serius, terpadu dan berkesinambungan. Supaya bisa melestarikan fungsi lingkungan hidup yang bersih dan sehat, dan dapat meningkatkan derajat hidup masyarakat yang lebih baik,”katanya.

Amran juga berharap pengolahan air limbah domestik, selain untuk memenuhi standar baku mutu sebelum dibuang ke media lingkungan, juga dapat dimanfaatkan kembali untuk keperluan dengan syarat memenuhi kualitas air yang diperbolehkan. Melalui teknologi, kata dia, pemanfaatan air limbah domestik sebagai alternatif suplai air bersih sangat mungkin untuk dilakukan. Namun untuk saat ini, lebih dimungkinkan terhadap penggunaan yang bukan untuk air minum.

“Mungkin dapat digunakan untuk kebutuhan alat pendingin udara, hidran kebakaran, kompos ataupun gas sebagai sumber energi terbarukan,” ujarnya.

Sementara terkait ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Amran mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan.

Dengan demikian, tugas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan yang sesuai dengan wilayah administratifnya, dapat berjalan optimal jika melibatkan peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan. “Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, saya berharap bisa menjadi landasan hukum bagi setiap orang yang berada di Kabupaten Wajo, dalam usaha memajukan budaya daerah sebagai salah satu investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 32 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” harapnya.

Sebelum menutup sambutannya, Amran Mahmud menyempatkan mengucapkan selamat tahun baru 2022.(adv)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Berlangsung Khidmat, Amran Mahmud Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka Kabupaten Wajo Tahun 2023

Advertorial

Buah Perjuangan di Pusat, Pemkab Wajo Dapat Bantuan Atensi Lansia dari Kemensos

Advertorial

Kunjungi Bayi Kembar yang Viral di Belawa, Bupati Wajo Serahkan Santunan Pribadi

Advertorial

Enam Desa di Wajo Terima Penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes PDTT

Advertorial

Sambut Peserta Touring Jejak Patriot IMBI, Amran Mahmud Ajak Bangun Pariwisata Wajo

Advertorial

Jalan Sehat Musda ke 13 Muhammadiyah dan Aisyiyah, Amran Mahmud Harap Jadi Momen Eratkan Ukhuwah

Advertorial

Legislator Apiaty Amin Syam Sebut Hak Anak Wajib Dipenuhi dan Dilindungi oleh Aturan

Advertorial

Jenguk Warganya di RSU DR. Wahidin Sudirohusodo, Bupati Wajo: Semua Biaya Rumah Sakit Akan Ditanggung