Home / Sulsel

Rabu, 15 Desember 2021 - 14:23 WIB

Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi

Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih penghargaan Anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.--pinrangkab--

Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih penghargaan Anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.--pinrangkab--

LINTASCELEBES.COM PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih penghargaan Anugerah keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Dr.Hayat Gani didampingi Ketua Komisi Informasi Sulawesi-Selatan Pahir Halim, di Gedung Macora II Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (15/12/2021).

Komisi Informasi Sulawesi Selatan menjatuhkan pilihan serta memberikan apresiasi dengan predikat menuju informatif kepada Kabupaten Pinrang karena dinilai sebagai Badan Publik yang peduli dengan keterbukaan informasi.

Mewakili Bupati Pinrang, Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Pinrang A.Matjtja Moenta yang hadir pada acara puncak penganugerahan tersebut mengatakan bahwa torehan prestasi ini merupakan acuan untuk mempertahan serta meningkatkan sektor pelayanan informasi publik di Bumi Lasinrang.

“Tahun ini Kabupaten Pinrang meraih prestasi yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, Anugerah keterbukaan informasi dengan predikat Menuju Informatif kami upayakan untuk kami tingkatkan, ungkap Matjtja.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dr.Hayat Gani pada sambutannya lebih menitik beratkan implentasi dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“inti dari penganugerahan ini sebenarnya adalah apakah kita sudah menjalankan amanah dengan baik. Apakah kita sudah menyerap informasi masyarakat dan bagaimana memberikan informasi yang sehat” Ungkap Hayat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pahir Halim, mengungkapkan keterbukaan informasi publik pada hakikatnya ingin mendekatkan antara esensi sebuah kebijakan publik dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat serta untuk meminimalkan misi informasi dikemudian hari.

“Setiap undang-undang, setiap Peraturan Daerah,Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota termasuk peraturan Desa ketika di proses secara terbuka hasilnya akan lebih terpercaya” Pungkas Pahir.(tan-hms)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Wajo Kunjungi Jakarta Pusat, Bahas Kerja Sama Tingkatkan Kesejahteraan Warga dan Kualitas Aparatur

Sulsel

HUT TNI Ke-77, Kapolres Gowa Berikan Kejutan ke Dandim 1409 Gowa

Advertorial

“Gerbang Atap Sekolah” Masuk Top 9 Inovasi Daerah 2024

Sulsel

Cegah Hipertensi Lewat Senam Ceria, KKN-PK 69 Unhas Ajak Warga Desa Lagading Bergerak Bersama

Sulsel

Danny Pomanto Siapkan 10 Tandon Tiap Kelurahan Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Sulsel

Pimpin Apel Pembersihan, Munafri Serukan Warga Kelola Sampah dari Rumah

Sulsel

PKS Wajo Lahirkan Pemimpin Baru, Arga Prasetya Ashar Siap Bawa Partai Menjadi Rumah Besar Anak Muda

Sulsel

Bupati Barru Beri Bantuan Korban Kebakaran di Siddo