Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 20 September 2021 - 14:26 WIB

Cabuli Bocah SD, Pria Parubaya di Wajo Diringkus Polisi

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam

MEDIASINERGI.CO WAJO — Aparat Kepolisian Resort (Polres) Wajo mengamankan seorang pria parubaya (Makka 53 Tahun Pekerjaan Buruh) atas perbuatan asusila yaitu tindakan percobaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (Bocah Anak SD).

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di Perumnas Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, korban APR (7) yang merupakan Pelajar kelas 2 SD yang sementara bermain di dekat mesjid depan rumahnya kemudian tiba tiba datang pelaku Makka (53) memanggil korban untuk masuk ke dalam menara mesjid.

Setelah korban masuk maka terlapor menutup pintu menara dan menurunkan celananya sampai ke lutut setelah itu terlapor menurunkan celana korban sampai di lutut setelah itu terlapor menyuruh korban untuk berbaring namun korban menolak tetapi terlapor tetap memaksa korban berbaring sehingga korban baring setelah itu terlapor jongkok di depan korban.

Kemudian terlapor mencium bibir korban setelah itu terlapor menggosokkan alat kelaminnya yang sementara ereksi ke alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan mengatakan “sudahmi sakit” namun terlapor menutup mulut korban beberapa saat kemudian teman korban menendang pintu menara sehingga terlapor langsung memasang celananya dan meninggalkan menara sedangkan korban kembali ke rumahnya.

Selang beberapa waktu setelah aparat kepolisian Polres Wajo mendapatkan info dan laporan terkait hal adanya perbuatan tersebut serta berdasarkan keterangan keterangan warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mako Polres Wajo untuk menjalani proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islan Sik, MM melalui pesan releasnya ke awak media ini.

Diakatakan, Pasal di persangkakan : pasal 81 ayat ( 1 ) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan perpu No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang” Jo pasal 53 Kuhp pidana ancaman 15 tahun kurungan penjara.(wan)

Editor: Moh. Supriyadi

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Antisipasi Balap Liar, Polresta Gorontalo Kota Amankan Puluhan Motor

Hukum dan Kriminal

Tidak Terima Lahannya Dieksekusi, Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Tempuh Jalur Hukum

Hukum dan Kriminal

Jaksa Periksa Eks Direksi PDAM Makassar, Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan

Hukum dan Kriminal

Kapolres Wajo: Dugaan Sementara Ledakan Rumah Kos, Unsur Gas Mirip yang Ada di Safty Tank

Hukum dan Kriminal

Kurang 24 Jam, Resmob Polres Wajo Ringkus Pelaku Pembunuhan

Hukum dan Kriminal

Serius Berantas Peredaran Miras, Polresta Gorontalo Kota Kembali Sita Puluhan Botol Cap Tikus

Hukum dan Kriminal

Perjelas Kronologi, Sat Reskrim Polres Wajo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Desa Batu

Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Ajukan Pembelaan, PH : Kegiatan Diksar Legal Karena Ada Izin Universitas