Home / Advertorial / Wajo

Senin, 19 Oktober 2020 - 11:03 WIB

Pemkab Wajo Ajukan Dua Ranperda ke DPRD

LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kebupaten Wajo mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Wajo Senin 19 Oktober 2020. Kedua Ranperda tersebut yakni, Perlindungan Perempuan dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wajo Tahun 2013-2025. Kedua Ranperda.

7 Fraksi yang ada di DPRD Wajo melalui juru bicaranya dalam pemandangan umumnya menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut untuk dibahas.

Sebelumya, Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam penjelasannya mengatakan,
kekerasan yang terjadi terhadap perempuan merupakan perbuatan yang merampas hak asasi manusia, sementara hak asasi manusia yang merupakan suatu nilai universal melalui Declaration of Human Right harusnya dilindungi karena merupakan perwujudan hak untuk hidup dan hak untuk bebas.

Hak tersebut kata dia, berlaku untuk setiap orang tanpa membeda-bedakan asal-usul, jenis kelamin, agama dan usia sehingga, negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.

“Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara sesuai dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, membentuk Peraturan Daerah yang merupakan hasil penelitian atau pengkajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam perlindungan perempuan.

Sementara Ranperda terkait kepariwisataan, orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini menjelaskan, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyatakan bahwa Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.

Selain itu juga meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Potensi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan dan pengembangan kepariwsataan sehingga dapat berkontribusi bagi pengembangan wilayah dan perbaikan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.

Amran  Mahmud mengatakan, adapun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wajo memuat arahan tentang rencana strategis dan program kepariwisataan yang menyesuaikan dengan kondisi terkini dan proyeksi perkembangan kepariwisataan.

“Melalui penetapan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wajo diharapkan dapat memperkuat posisi rencana induk tersebut sebagai pedoman dan arahan bagi seluruh stakeholder kepariwisataan dalam melaksanakan kegiatan kepariwisataan,” pungkasnya.(Adv)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Wajo

Capai Target 70 Persen Akhir Desember, Pemkab Wajo Massifkan Vaksinasi dan Intens Sosialisasikan Perpres Nomor 14 Tahun 2021

Wajo

Nakhodai IPHI Wajo, Amran Mahmud: Mari Bangkitkan Kembali IPHI di Wajo

Wajo

HMI MPO Cabang Wajo Maju Sukses Gelar Kegiatan Basic Training ( LK 1 ) Angkatan Ke III 2021

Advertorial

Bupati Wajo Paparkan Pembangunan Ekonomi Dalam Seminar Internasional Himansi

Advertorial

Buka Resmi Catur Ramadhan Cup, Danny: Olahraga Adalah Solusi

Wajo

Bersama CV Candu Walet, At-taubah Peduli dan Jurnalis Wajo Bantu Sembako Hafidz Qu’ran Masjid Ukuhwah

Advertorial

Masker Pelita Antar Wajo Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2022

Advertorial

Pemkab Wajo Tetap Buka Rumah Ibadah Jika Tak Ada Kejadian Luar Biasa