Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 4 April 2024 - 21:17 WIB

Legislator Apiaty Amin Syam Gelar Sosperda Tentang Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024).

Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola dampak.

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah. “Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar. “Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dinkes Makassar Siap Hadapi Cuaca Ekstrem, Personil TGC Disiagakan

Advertorial

Lomba Perahu Hias, Perahu Dayung dan Perahu Mesin Ramaikan Festival Danau Tempe 2023

Sulsel

Dinkes Makassar Siap Kerahkan 47 Tim Puskesmas di Pilkada Serentak 2024

Advertorial

Pilkades Serentak di Wajo Akan Digelar 23 Oktober Mendatang

Sulsel

IGTKI Gelar Pelatihan Kreatifitas Tanpa Batas, Ini Harapan Bunda Paud Kota Makassar

Sulsel

Pipa Induk Bocor di Tengah Jalan Goa Ria, PDAM Sampaikan Permohonan Maaf

Sulsel

Dibuka Jokowi, Gubernur Andi Sudirman Ikuti Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023

Sulsel

PDAM Makassar Tawarkan Promo Sambungan Baru, Cicilan Ringan Mulai Rp139 Ribu