Home / Wajo

Selasa, 6 Oktober 2020 - 05:45 WIB

Tim Terpadu Jaring 38 Pelanggar Protokol Kesehatan di Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo menjaring sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan pada Minggu 4 Oktober lalu 2020.

Mereka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Wajo Nomor 87 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Jubir Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan itu semuanya perorangan dan diberi sanksi sosial dan administrasi. “Dari 38 tersebut, 15 diberi sanksi sosial dan 23 orang dapat sanksi administrasi,” ungkapnya.

Supardi mengungkapkan kalau operasi disiplin dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Masjid Raya dan Jalan Andi Ninnong.

“Kami berharap masyarakat untuk tetap menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,”ujarnya.(Adv)

Laporan: Sudirman

Share :

Baca Juga

Wajo

BBWS Pompengan Jeneberang menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat di Wajo, Ini Tujuannya

Wajo

Melalui Virtual, Pemerintah Kecamatan Tempe Silaturahmi Bersama Legislator Pusat AYP

Advertorial

Hujan Mulai Mengguyur, Bupati Wajo Minta Masyarakat dan Instansi Terkait untuk Siaga

Wajo

92 Non PNS di Wajo Terima SK Pengangkatan PPPK

Advertorial

Kukuhkan Ketua DPC Iwapi Wajo, Amran Mahmud: Mari Berkolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

Wajo

Pemkab Wajo Dorong Generasi Muda Pelajari Sastra Lisan Makkacapi

Wajo

B2PJN Sulsel Lanjutkan Pengerjaan Ruas Jalan Cempa

Wajo

Bupati Wajo Lantik Anggota BPD 3 Desa di 2 Kecamatan