Home / Wajo

Selasa, 6 Oktober 2020 - 05:45 WIB

Tim Terpadu Jaring 38 Pelanggar Protokol Kesehatan di Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo menjaring sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan pada Minggu 4 Oktober lalu 2020.

Mereka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Wajo Nomor 87 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Jubir Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan itu semuanya perorangan dan diberi sanksi sosial dan administrasi. “Dari 38 tersebut, 15 diberi sanksi sosial dan 23 orang dapat sanksi administrasi,” ungkapnya.

Supardi mengungkapkan kalau operasi disiplin dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Masjid Raya dan Jalan Andi Ninnong.

“Kami berharap masyarakat untuk tetap menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,”ujarnya.(Adv)

Laporan: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Aspirasi Andi Yuliani Paris, Bupati Wajo Resmikan 137 Unit PJUTS di Atakkae

Wajo

Bupati dan Wabup Wajo Lepas Jenazah Mantan Anggota DPRD

Wajo

Wabup Wajo Apresiasi Pelaksanaan Kegiatan TMMD ke 113

Wajo

Wajo Masih Terapkan PPKM Level 3, Jubir Satgas Covid 19: Jangan Lengah, Konsisten Terapkan Prokes

Wajo

Bupati Wajo: Penting Tanamkan Wawasan K3 untuk Anak Usia Dini

Wajo

Reses di Wajo, ATL: Saya Bahagia Banyak Aspirasi Masyarakat

Advertorial

Pemkab Wajo Bersama BBWS-PJ Normalisasi Sungai Lajokka

Wajo

17 Wartawan Daftar Vaksinasi Covid 19, 1 Orang Tidak Lolos Screening