LINTASCELEBES.COM WAJO — Setelah melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 2 Desa, Kecamatan Pammana Sabtu Kemarin, Hari ini Ahad 19 September 2021 Bupati Wajo Amran Mahmud kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota BPD Desa Lawesso Kecamatan Penrang di Desa Lawesso dan Anggota BPD Desa Inalipue dan Desa Tonralipue Kecamatan Tanasitolo di Aula Kantor Kecamatan Tanasitolo.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengingatkan kepada Anggota BPD bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, “ujar Bupati.
Amran Mahmud mengharapkan Anggota BPD yang baru saja dilantik, agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. Mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan
“Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan Kepala Desa merupakan mitra. Untuk itu BPD dan Kepala Desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa,” harap Bupati
Amran Mahmud juga meminta Anggota BPD bersama pihak-pihak lain untuk membantu pemerintah desa membangun desanya. Apalagi, kata Amran bahwa seiring dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan pemerintah.
“Desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya. Konsekuensi dari hal itu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa,” katanya.
Dengan besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, lanjut Bupati Wajo, maka dana desa itu harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota BPD,” ujarnya.
Karena itu tambahnya, Anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa, sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa
“Olehnya itu Anggota BPD tentunya diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmoni antara BPD dan Pemerintah Desa akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,” pesannya.(res)
Editor: Sudirman