Home / Wajo

Rabu, 19 Februari 2020 - 13:41 WIB

Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Pasar Sentral Sengkang Akan Sanksi

LINTASCELEBES.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo akan menetapkan pasar sentral dan empat ruas jalan yang mengelilinginya menjadi Kawasan Percontohan Bebas Sampah. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan ‘Wajo Mapaccing’ .

Dengan demikian masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut. Sebagai sanksi, warga yang kedapatan membuang sampah akan dikenakan hukuman denda atau kurungan.

Peringatan ini sendiri telah beredar melalui media sosial facebook dan pesan WhatsApp.

“Mulai Kamis 20 Februari 2020, pasar sentral dan empat ruas jalan yang mengelilinginya menjadi Kawasan Percontohan Bebas Sampah. Jika ada yang ketahuan membuang sampah akan dihukum berupa denda atau kurungan. Tolong sampaikan ke sahabat, handai taulan, dan keluarga untuk berhati-hati karena ada petugas yang akan mengawasi. Kalau mau buang sampah sembarangan, jangan di kawasan itu atau jangan di Kota Sengkang. Biasakan hidup bersih dan sehat,” isi salah satu pesan dikutip di salah group WhatsApp Humas Pemkab Wajo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, A. Baso ikbal yang dihubungi terkait adanya pesan berantai ini membenarkan hal tersebut.

“Iya rencananya mulai besok (Kamis 20 Februari 2020, red) aturan ini akan diterapkan,” ungkapnya.

Lanjut Kadis DLH, larangan membuang sampah di Kawasan Pasar Sentral sendiri ini telah disosialisasikan sejak tanggal 20 Januari 2020

Terkait dengan sanksi, Mantan Ketua KNPI Wajo ini menjelaskan jika sanksi tersebut telah tertuang pada Perda No 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Wajo.

“Berdasarkan Perda pada pasal 17 ayat 1, berbunyi, barang siapa yang melanggar aturan yang tercantum dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah,” terangnya.(Adv)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Bone

Hari Pertama Operasi Patuh di Wajo, Pelanggaran Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm dan Anak Dibawah Umur

Wajo

Besok, KPCPEN-Pemkab Wajo Adakan Webinar Manfaat PEN Bagi UMKM

Wajo

DPRD Wajo Bersama Pemkab Mengikuti Rakor Program Pemberanrasab Korupsi Terintegritas

Daerah

Kepala BPKPD Wajo: Kalau Tahapan Berjalan Lancar, Gaji Awal Tahun PNS Dibayar Selasa Ini

Halo Polisi

Putus Penyebaran Covid 19, Kapolres Wajo Turun Langsung Tegaskan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat

DPRD

Irup HSN 2019, Bupati Wajo: Pesantren Sebagai Laboratorium Perdamaian

Wajo

Divaksin Tahap Kedua, Bupati Wajo Ajak Masyarakat Dukung dan Jalani Vaksinasi untuk Kekebalan Tubuh

Wajo

Bupati Wajo Ikuti Puncak Acara Penganugerahan APE 2020 secara Virtual