Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Selasa, 5 November 2019 - 19:57 WIB

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” harap orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Wajo

Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Mandiri Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri

Wajo

Wakil Bupati Asahan dan Baznas Salurkan Bantuan Kepada Petugas DLH

Advertorial

Pengamanan Idul Fitri, Pemkab Wajo Bersama TNI dan Polri Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Advertorial

Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Bendungan Passeloreng, DPRD Wajo Siap Gelar RDP

Advertorial

Alhamdulillah! Kuota Jamaah Haji Wajo Tahun 1444 H Capai 487 Orang

DPRD

Makorem 142/Tatag Gelar Upacara HUT TNI ke 74

Advertorial

Balai DASHL Jeneberang Siap Bersinergi Wujudkan Danau Tempe Sebagai Ikon Kabupaten Wajo

Advertorial

Gaungkan Gerakan Wajo Mapaccing, Bupati Wajo: ASN Harus Terdepan Jadi Contoh Masyarakat