Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Selasa, 5 November 2019 - 19:57 WIB

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” harap orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Wajo

33 Club se Kabupaten Wajo Ikuti Turnamen Sepakbola Gaswa Cup 2022

Wajo

Wakil DPRD Wajo Hadiri Paripurna HUT Sulsel, Dorong Sinergi untuk Pembangunan

Advertorial

Bupati Wajo Diskusi Bareng Mahasiswa dan Warga di Gilireng Bahas Pemanfaatan Gas

Wajo

Bupati Wajo Tekankan Perayaan Nataru Tidak Timbulkan Klaster Covid-19

Advertorial

Orientasi Anggota DPRD Wajo Periode 2024-2029 Berakhir

Wajo

Safari Jumat di Masjid Sirajul Mu’minin, Camat Tempe Tekankan Disiplin Protokol Kesehatan

Advertorial

Akui Punya Penghargaan Tinggi Terhadap Pondok Pesantren As’adiyah, Ketua Umum Pengurus Pusat Apresiasi Bupati Wajo

Advertorial

Raker Dengan Dinas Perikanan dan Pertanian, Komisi II DPRD Wajo Bahas Tindak Lanjuti Hasil Kuker dan Reses Anggota Dewan