Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Selasa, 5 November 2019 - 19:57 WIB

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” harap orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peduli dan Empati, Amran Mahmud Serahkan Bantuan Kepada Korban Angin Kencang

Wajo

Kadisperkim jadi Pemateri Sospeda No. 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah

Advertorial

Percepatan Penanganan Inflasi, Pemkab Wajo Launching Gerakan Desa Peduli Inflasi

Wajo

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Wajo Teguhkan Komitmen “Polri untuk Masyarakat

Wajo

Hanya dengan Bawang, 43 Penyakit Mampu Disembuhkan

Advertorial

Bacakan Sambutan Presiden RI, Pj Bupati Wajo: KORPRI Berperan Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Wajo

Pohon Tumbang di Jalan Kartika Chandra Kirana Wajo, Tim Terpadu Lakukan Evakuasi Cepat

Daerah

Tahun 2020 MPP di Launching, Bupati Wajo Harapkan Pelayanan Semakin Baik dan Terintegrasi