Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Selasa, 5 November 2019 - 19:57 WIB

DPRD Terima 3 Ranperda Pemkab Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.

“Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo,” harap orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Advertorial

RAT Gabungan KUD, Sekda Wajo: Pengurus Koperasi Harus Memiliki Jiwa Kewirausahaan

DPRD

Caleg Hanura Arifuddin Gagal Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Wajo Terpilih, Ini Masalahnya

Wajo

Lestarikan Budaya Makassar, Cerita Masa Lampau Hadir di Lorong Wisata

Advertorial

Hari Ini, 15 Anggota DPRD Wajo Jalani Vaksinasi Covid 19

Wajo

Suardi Saleh Lepas Calon Paskibraka Sulsel

Makassar

AKBP Dedy Dewanto Resmi Jabat Kapolres Wajo, AKBP Asep Marsel Jabat Waka Polrestabes Makassar

Wajo

Camat Ujung Tanah Hadiri Undangan Tokoh Masyarakat di Longwis Vicenza

Polisi

Peduli Sesama, Satlantas Polres Wajo Gencarkan Program Sehari Seribu