Home / Advertorial / DPRD / Kesehatan

Senin, 5 Agustus 2019 - 22:51 WIB

Karyawan PT Cepa Datangi DPRD Wajo, Ini Aspirasinya

LINTASCELEBES.COM WAJO — Sejumlah karyawan PT Cepa yang berada di bawah naungan PT Energi Sengkang, meggelar aspirasi di DPRD Wajo, Senin 5 Agustus, pagi tadi. Aspirasi tersebut diterima oleh Andi Gusti Makkarodda, didampingi oleh tim penerima aspirasi, Hj Husniaty, dan Ashanul Hak Nawawi.

Dalam aspirasinya, para karyawan meminta DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan PT Cepa terkait pearturan perusahaan terhadap medical atau asuransi kesehatan yang diklaim tidak berpihak ke karyawan.

Bahkan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko yang mendampingi para karyawan menuding bahwa perusahaan telah melanggar UU No. 13 pasal 86 tentang ketenagakerjaan.
“Selain itu mereka melanggar peraturan perusahan PT Energi Sengkang,” katanya.

Untuk itu dirinya berharap DPRD Wajo dapat melakukan fasilitasi agar keputusan yang diambil perusahaan bisa berpihak kepada pekerja. “Kalau dalam waktu dua minggu tidak ada keputusan maka kami akan melakukan mogok kerja dan memblokir akses masuk perusahaan,” tegasnya.

Ketua Federasi pertambangan dan energi konfederasi serikat butuh seluruh indonesia komisariat PT Consolited Electric Power Asia (Cepa), Marjuni mengatakan, aspirasi ini dilatar belakangi adanya biaya nombok kesehatan pada karyawan PT Cepa, dimana upah dipotong untuk membayarkan biaya kesehatan dan keluarganya, yang pada awalnya pada tahun 2012 biaya rawat inap dan rawat jalan ditanggung 100 persen oleh perusahaan.

Namun lanjut dia, pada tahun 2015 hingga sekarang biaya rawat inap terjadi pengurangan dan rawat jalan berubah menjadi 1 bulan upah dengan pemotongan resmi BPJS.

“Kami serikat pekerja FPE KBSI PT Cepa telah melakukan bipartit dan negoisasi kepada perusahaan bagaimana caranya agar karyawan tidak nombok lagi tapi mengalami kebuntuan karena pengusaha tidak mau metejui permintaan kami serikat kerja,” jelasnya.

Aspirasi ditutup setelah pihak manajemen PT Cepa yang datang kemudian, namun tidak dihadiri oleh pimpinan perusahaan langsung, sehingga DPRD mengagendakan rapat dengar pendapat secepatanya.

“Dan ini harus dihadiri pimpinan sendiri agar ada keputusan. Kami tidak berpihak ke karyawan maupun managemen, tapi kami berpihak ke regulasi yang ada,” tegas Andi Gusti Makkarodda.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Cegah dan Tanggulangi Stunting, Dinkes Wajo Gelar Konvergensi Program Spesifikasi-Sensitif

Advertorial

Bupati Wajo Instruksikan Satgas Covid-19 Terus Optimalkan Penanganan Pandemi

Advertorial

Verifikasi Lapangan, Bupati Wajo Ungkap Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Advertorial

Boyong 11 Medali Emas dan 3 Perak, Pencak Silat GSP Wajo Juara Umum 2 di Kejurnas Indonesia Pencak Silat Championship 2024

Advertorial

40 Anggota DPRD Wajo Periode 2024-2029 Resmi di Lantik

Advertorial

Pemkab-DPRD Wajo Sepakati Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2021

Advertorial

Punya Peran Penting dalam Pengembangan Keagamaan, Bupati Wajo Apresiasi Khalwatiyah Samman

Advertorial

Empat Tahun Duo Amran, Pemkab Wajo Hadirkan Puskesos SLRT “Marannu Paewai”