Home / Polisi / Politik

Kamis, 11 April 2019 - 20:40 WIB

Jelang Pemilu, Polsek Majauleng Pasang Banner Larangan Masjid Jadi Tempat Kampanye

LINTASCELEBES.COM WAJO — Guna mencegah kampanye ditempat tempat ibadah jelang pesta demokrasi 2019, Personil Polsek Majauleng Polres Wajo memasang banner di titik-titik tempat ibadah larangan berkampanye ditempat ibadah. Seperti yang  terpampang di Masjid Baitun Nur Kelurahan Uraiyang Kecamatan Majauleng.

Dalam giat tersebut,  Personil Polsek majauleng bekerjasama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan melakukan pencegahan berkampanye di tempat ibadah dengan memasang banner yang berisikan himbauan untuk menjaga dan menciptakan kerukunan antar umat beragama agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana politik, penyebaran hoax isu sara dan radikalisme

Pemasangan banner ini merupakan upaya pencegahan berkampanye ditempat ibadah, dalam rangka mewujudkan pemilu 2019 .yang aman damai dan sejuk.

Dalam himbauan pencegahan yang tertera di spanduk bertuliskan
“Kami segenap tokoh agama, tokoh masyarakat dan Alim Ulama Menolak Masjid DiJadikan Tempat Kampanye”.

Segenap Ketua pengurus tempat ibadah mengapresiasi dan mendukung apa yang telah dilaksanakan oleh kepolisian Resort Wajo, Khususnya Polsek Majauleng dalam giat pencegahan ini dengan memasang spanduk larangan berkampanye ditempat tempat ibadah.(Itho)

Editor : Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Polisi

Polres Wajo Menangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Sallo Mall

Politik

DPC Demokrat Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo

Keamanan

Bupati Wajo Tinjau Langsung Kebakaran Pasar Tempe

Daerah

Pimpin Rakor Penyusunan Rencana Aksi Program Penertiban Aset Daerah, Ini Harapan Bupati Wajo

Politik

Gibran Center Awasi TNI Polri dan ASN yang Cawe Cawe di Pilwalkot Makassar

Advertorial

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dua Amran (I), Tutup Defisit dan Tingkatkan PAD

Politik

Pasangan Pammase Resmi Kantongi Surat Keputusan DPP PAN dan PKS

Politik

PAN Wajo Matangkan Persiapan Jelang Pemilu 2024