Home / Sulsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:44 WIB

Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggandeng Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan, Rabu (20/5/2026)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggandeng Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan, Rabu (20/5/2026)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Muh Hatim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Program ini, lanjut Hatim, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.

Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya. (Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Konvoi Akhir Masa Jabatan, Duo Amran Disambut Antusias Masyarakat

Sulsel

Pj Gubernur Didampingi Pj Ketua TP PKK Sulsel Buka Gelaran Fashion Show Perayaan HUT Sulsel Ke 354

Sulsel

Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Kabupaten Wajo 2025, Dandim 1406/Wajo Beri Dukungan

Sulsel

Di Forum IACSC 2025, Munafri Gaungkan Inovasi Makassar ke Dunia

Sulsel

Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1406-03 Maniangpajo Turun Langsung ke Tengah Sawah

Sulsel

Tinjau Pasar Sentral, Appi Tekankan Revitalisasi Total dan Penguatan UMKM

Sulsel

Pelantikan PMTI, Munafri: Harmoni Multikultural dalam Pembangunan Kota

Sulsel

Tiga Atlet Asal Wajo Bertarung di PON Papua, Amran Mahmud Beri Pesan Penyemangat