Home / Sulsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:44 WIB

Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggandeng Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan, Rabu (20/5/2026)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggandeng Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan, Rabu (20/5/2026)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Muh Hatim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Program ini, lanjut Hatim, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.

Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya. (Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Munafri Ajak Warga Manggala Kawal Pembangunan

Sulsel

Bupati Wajo Buka Pelatihan Dasar CPNS di BPSDM Sulsel di Makassar

Sulsel

Ribuan Jamaah Hadiri Makassar Shalat Subuh Berjamaah

Sulsel

Penjabat Gubernur Dorong KIMA Tingkatkan Pelayanan dan Jadi Magnet Investasi

Sulsel

DPRD Wajo Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Lambannya Penerbitan Sertifikat di ATR/BPN

Advertorial

Bupati Wajo Tegaskan Komitmen Pulihkan Kejayaan Danau Tempe

Sulsel

Bupati Bantaeng: Kepemimpinan Danny Pomanto Jadi Acuan dan Kiblat Kami

Sulsel

Kabid Kesmas Dinkes Kota Makassar Dampingi Indira Yusuf Ismail Resmikan Klinik Cardion