Home / Sulsel

Senin, 9 Maret 2026 - 20:06 WIB

DPRD Kabupaten Wajo Bahas Polemik Galian C, Komisi III Cari Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik terkait interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau yang sering disebut sebagai Tambang Galian C

Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik terkait interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau yang sering disebut sebagai Tambang Galian C

LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik terkait interpretasi hukum aktivitas penggalian tanah atau yang sering disebut sebagai Tambang Galian C. Rapat ini digelar menyusul keresahan masyarakat mengenai potensi jeratan hukum terhadap aktivitas pemindahan material tanah yang dilakukan untuk kepentingan fasilitas publik.

Rapat yang berlangsung di gedung Ruangan Komisi III DPRD Wajo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, didampingi anggota komisi Andi Yusri dan Sudirman Meru.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, Sekretaris Dinas Pertanian, Camat Maniangpajo, serta aspirator dari Badan Waspamops LMR-RI.

Persoalan ini mencuat setelah Ketua Badan Waspamops LMR-RI, Jumardin, menyampaikan keresahan masyarakat terkait potensi multitafsir aturan pertambangan. Menurutnya, aktivitas sederhana seperti pemindahan tanah untuk pembangunan masjid atau fasilitas desa kerap menimbulkan kekhawatiran akan dianggap sebagai aktivitas tambang ilegal.

“Masyarakat takut terkena masalah hukum hanya karena memindahkan tanah untuk kepentingan umum di lingkungan mereka sendiri. Ini perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan rakyat,” ungkap Jumardin dalam forum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki menyampaikan dua rekomendasi Komisi III sebagai sebagai langkah penyelesaian permasalahan di lapangan.

Pertama, pemerintah di tingkat kecamatan diminta segera melakukan musyawarah bersama Camat, unsur Forkopincam, kepala desa, dan masyarakat guna memetakan persoalan serta mencari solusi yang bersifat persuasif.

Kedua, Dinas Pertanian diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan batasan yang jelas antara aktivitas pertambangan komersial atau Galian C dengan kegiatan pematangan lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan kepentingan masyarakat.

Andi Bayuni Marzuki menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi hal penting agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir saat melakukan kegiatan yang sebenarnya bertujuan untuk kepentingan umum.(Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Naik Peringkat, Makassar Masuk Tiga Besar Kota Terbaik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sulsel

Ny. Farida A. Bataralifu: TP PKK Garda Terdepan Mensejahterakan Masyarakat dan Menciptakan Keluarga Berkualitas

Sulsel

Pemprov Sulsel Terima 3 Aset BMN dari Kementerian PUPR

Advertorial

Jelang Ramadhan, Pemkab Wajo Bersama Forkopimda Gelar Operasi pasar

Sulsel

Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Pj Bupati Wajo Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

Sulsel

Pakai Baju Adat di HUT ke-416 Kota Makassar, Disperkim Tetap Jalankan Tugas Seperti Hari Biasa

Sulsel

Koramil 1406-05 Majauleng Perketat Keamanan Wilayah Lewat Patroli Gabungan

Sulsel

Bupati ASA-Bulog Teken MoU Pengadaan Beras ASN