LINTASCELEBES.COM SOPPENG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan tonggak sejarah dalam penegakan hukum nasional dengan menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.
Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan terdakwa berinisial S (65 tahun). Langkah ini diambil setelah upaya restorative justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan karena pihak keluarga korban belum bersedia memberikan maaf, sehingga perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Pada Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Muh. Yusuf Syahruddin SH dan Gladys Juhannie Dwi Putri SH menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa. Dalam skema tersebut, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian formal antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Sebagai konsekuensi, jaksa menawarkan keringanan hukuman yang terukur tanpa menghapus kewajiban pertanggungjawaban pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D Sitohang SH MH, mengatakan penerapan plea bargain tidak lepas dari sejumlah tantangan, terutama karena belum adanya petunjuk teknis dari pusat. Namun, menurutnya, hal itu tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan kewenangan baru yang diatur dalam KUHAP 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., mendapat apresiasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena berani berinisiasi yang menjadi pertama menerapkan kewenangan baru Jaksa Plea Bargain dalam Pasal 78 KUHAP
Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP terbaru telah bergeser dari orientasi pembalasan menuju pendekatan pemulihan.
“Ibarat korban digigit semut, dulu pelaku harus dibalas dengan gigitan singa. Namun, hukum kita kini berwajah restoratif. Luka gigitan semut itu disembuhkan dengan obat oles, tanpa harus menghancurkan pelaku dengan gigitan singa, namun keadilan tetap tegak,” ujar Sulta.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 oleh Kejari Soppeng dinilai sebagai inisiatif progresif di tengah belum terbitnya petunjuk teknis resmi dan saat sejumlah satker lainnya masih menunggu praktik pelaksanaannya.
Sementara itu, penuntut umum menjelaskan, mekanisme plea bargain dapat ditempuh apabila ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban, serta mengakui kesalahannya secara sukarela. Meski demikian, pengakuan bersalah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tetap menjamin keadilan bagi korban.
Penerapan perdana ini menjadikan Kejari Soppeng sebagai percontohan nasional dalam implementasi KUHAP 2025, sekaligus membuka alternatif penyelesaian perkara ketika upaya restorative justice tidak tercapai.(r)











