Home / Sulsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Kurangi Kemacetan, Dishub Kota Makassar Gelar Penertiban Secara Rutin

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar  menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir, khususnya yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, Selasa (14/10/2025)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir, khususnya yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, Selasa (14/10/2025)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir, khususnya yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, Selasa (14/10/2025).

Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan sesuai fungsinya.

Parkir di bahu jalan seringkali menjadi penyebab utama kemacetan lalu lintas di berbagai ruas jalan di Makassar. Selain mengganggu arus kendaraan, praktik ini juga membahayakan pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki yang terpaksa harus menggunakan badan jalan untuk melintas.

Menangnggapi keluhan masyarakat dan melihat kondisi lapangan yang semakin terpengaruh, Dishub Kota Makassar telah melancarkan operasi penertiban secara rutin. Fokus utama operasi ini adalah ruas-ruas jalan yang sering menjadi titik parkir liar, seperti di sekitar pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, serta kawasan kuliner.

Adapun beberapa titik lokasi yang ditindaki dan rawan parkir di bahu jalan, yakni Jl. Ahmad Yani, Jl. Pannampu Raya.
Kabid TPAI Dinas Perhubungan Kota Makassar, Bapak SE, MM., menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah serius untuk mewujudkan lalu lintas.

“Kami melihat banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan, terutama di jalan Ahmad Yani, dan laporan warga juga di jalan pannampu tempatnya di rumah makan Chamie Lango-Lango, mereka tanpa memikirkan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas. Ini bukan hanya masalah kenyamanan, tetapi juga potensi kecelakaan,” kata Irwan.

Lanjutnya, kami telah berulang kali memberikan imbauan, namun masih banyak yang abaikan. Oleh karena itu, mulai saat ini kami akan bertindak lebih tegas. Kendaraan yang parkir di bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, tilang, hingga penderekan kendaraan jika pelanggaran dianggap berat dan membahayakan. Dishub juga bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar dalam pelaksanaan operasi ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk mematuhi peraturan parkir yang ada. Manfaatkanlah area parkir yang telah disediakan. Jangan lagi memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau tempat yang dilarang. Mari kita sama-sama menjaga Transparansi dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas. Dishub Kota Makassar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara berkelanjutan demi terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di Ibukota Sulawesi Selatan.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Resmikan Pergantian Nama Jalan Cendrawasih Jadi Opu Daeng Risaju

Sulsel

Danny Pomanto, Kapolrestabes dan Forkopimda Deklarasi Pemilu Damai dan Aman di Makassar

Sulsel

Dorong Pendidikan Berkualitas, Munafri-Aliyah Utamakan Kesejahteraan Guru

Sulsel

Dinkes Makassar: Perubahan Iklim Berdampak pada Kesehatan Masyarakat Secara Global

Sulsel

Di Hadapan Mahasiswa dan Pelajar, Abdul Malik Imbau Untuk Cek Status Keanggotaan Parpol

Sulsel

Danny Pomanto Matangkan Persiapan Kunker Presiden Jokowi Resmikan IPAL Losari

Sulsel

Pimpin Apel Pagi, Fatmawati Rusdi Tekankan OPD Tingkatkan Komunikasi Internal

Sulsel

Coto Makassar Mendunia di Panggung Lomba dan Demo Masak MNEK 2023