LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan razia kendaraan roda dua dan roda empat yang dipimpin langsung oleh Kasie Terminal dan Penertiban, Evi Siregar.
Kegiatan razia tersebut dilakukan bersama pihak Kepolisian di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Minggu (14/9/2025).
Razia ini menindak tegas pengguna parkir yang melanggar aturan dengan memarkirkan kendaraan di luar batas lokasi yang telah ditentukan.
Dari hasil penertiban, menemukan satu unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Kendaraan tersebut langsung diberikan tindakan tegas berupa penggembokan.
“Kami tidak ingin memberi toleransi pada kendaraan yang parkir sembarangan. Jalan Boulevard adalah kawasan padat aktivitas, apalagi saat Car Free Day. Penindakan ini untuk menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat,” jelas Evi.
Selain penggembokan, petugas juga memberi teguran langsung kepada sejumlah pengendara roda dua yang kedapatan memarkir motor di luar area yang ditetapkan.
Dishub menegaskan akan terus melakukan penertiban secara rutin di kawasan Boulevard, termasuk pada titik-titik lain di Kota Makassar yang rawan pelanggaran parkir.
“Kami berharap masyarakat sadar dan ikut mendukung penataan kota dengan tidak lagi parkir sembarangan. Kalau masih melanggar, pasti akan kami tindak tegas, tutupnya.(Sir)
Editor: Hamzah











