Home / Sulsel

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:01 WIB

Seragam Gratis Program Mulia, KNPI Kota Makassar: Tidak Ada Indikasi Tindak Pindana Korupsi

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Program seragam sekolah gratis merupakan salah satu program unggulan Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Walikota Makassar Aliyah Mustika Ilham.

Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan program prioritasnya di bidang pendidikan, yakni pemberian seragam sekolah gratis bagi siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pada penyaluran perdana ini, sebanyak delapan sekolah menjadi sasaran awal, menandai komitmen Pemkot dalam meringankan beban ekonomi orang tua siswa sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan.

Sebanyak 1.000 pasang seragam dibagikan di delapan sekolah pada tahap awal program yang menjadi salah satu prioritas dalam visi besar “MULIA” Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

DPD KNPI Kota Makassar melalui Ketua Bisang Perencanaan dan Pemetaan Syahrullah Sanusi menyikapi oknum yang mengaku KNPI Kota Makassar yang mengkritisi adanya indikasi Tindak pidana Korupsi pengadaan seragam gratis.

“Mungkin oknum tersebut masih butuh banyak membaca sebagai bahan referensi dalam mempublikasikan sebuah realitas. apa ada bukti ? jika tidak ada, itu merupakan sebuah penyebaran berita hoax kepasa masyarakat,” ungkap Syahrullah Sanusi yang dalam hal ini berbicara dalam kapasitasnya sebagai Pengurus DPD KNPI Kota Makassar.

Perlu kita pahami bersama, Ini bukan sekadar pembagian pakaian, tetapi simbol harapan dan semangat baru bagi siswa untuk terus belajar dan berprestasi. Pengadaan pakaian seragam sekolah kini tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua dan siswa.

“Ini bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar hadir dan memberikan solusi kepada Masyarakat Kota Makassar. Aturan terkait pengadaan seragam sekolah bukanlah tanggung jawab sekolah dijelaskan pada pasal 12 dan 13 Permendikbud 50 Tahun 2022,” sambungnya saat diwawancara. Jumat, 22 Agustus 2025

Perlu kita pahami bersama, melalui program seragam gratis tersebut Pemerintah Kota Makassar telah menegaskan dalam aturan tersebut bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebankan orang tua untuk membeli seragam sekolah baru setiap tahun ajaran baru atau setiap kenaikan kelas.

“Program ini sangat jelas, Program yang berpihak kepada masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, juga untuk memastikan semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan tanpa kendala finansial,” tegas Syahrullah Sanusi.

“Pendidikan adalah hak semua anak, dan menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan. Niat Mulia ini Jangan di goreng goreng sampai pengadaannyalah di sudutkan tanpa bukti,” pungkasnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Suardi Saleh Salat Tarwih di Masjid Raodatul Jannah Lingkungan Mallawa

Sulsel

Danny Saksikan, Sekaligus Menutup Lantang Bangngia Run Race 2022

Sulsel

Bupati Asahan Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar UPTD Disdik Di Kec. Simpang Empat

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Salat Jumat di Masjid Syekh Yusuf, Silaturahmi dengan Warga Gowa

Sulsel

Dandim 1406/Wajo Pimpin Korp Raport Purna Tugas, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Prajurit

Sulsel

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Tanggapan Perihal W Super Club melalui DPMPTSP

Sulsel

Konsistensi 16 Tahun Berbagi: Masjid At-Taubah Pasar Sentral Sengkang Santuni 700 Anak Yatim dan Dhuafa di Awal 2026

Sulsel

Di Hadapan Wapres, Gubernur Sulsel Ulas Pengembangan Sutera Wajo Saat Pembukaan Muktamar As’adiyah