Home / Sulsel

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Kejari Makassar: Stop Bebani Orang Tua, Program Seragam Pemkot Sudah Cukup Bagus

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, memberikan keterangan pers terkait seragam sekolah gratis pada kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi, Selasa (12/8/2025)

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, memberikan keterangan pers terkait seragam sekolah gratis pada kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi, Selasa (12/8/2025)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, mengapresiasi program seragam sekolah gratis yang digagas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Program ini dinilai meringankan beban orang tua siswa sekaligus menutup celah praktik korupsi dan pungutan liar terkait pengadaan seragam di sekolah.

Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi bagi kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar, Nauli menegaskan agar kepala sekolah tidak lagi mencari keuntungan pribadi dari pengadaan seragam maupun buku pelajaran.

Ia meminta fokus diarahkan sepenuhnya pada peningkatan mutu pendidikan dan kenyamanan belajar siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, jika Sekolah terlibat jual beli seragam, hal ini mengganggu fokus belajar murid dan membebani ekonomi keluarga. Bahkan memuji program pemerintah Kota soal pengadaan seragam sekolah gratis.

“Bagaimana mau belajar dengan baik kalau Senin lain, Selasa lain, Rabu lain, Kamis lain, Jumat lain seragamnya?,” katanya.

“Ada program bagus dari Pak Wali, jadi orang tua tidak perlu pusing, perlahan diambil alih oleh negara melalui Pemkot Makassar,” tambah dia menjelaskan.

Ia memberikan peringatan keras kepada para kepala sekolah SD dan SMP di Kota Makassar agar menghindari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar Pemerintah Kota Makassar bersama Kejari Makassar, Selasa (12/8/2025).

“Jangan jadikan sekolah sebagai oligarki. Saya masuk sebagai Kepala Kejari Makassar, dan kalau sudah diberitahu tapi masih diulang, saya tidak akan beri ampun,” tegas Nauli.

Ia mencontohkan kebiasaan yang justru membebani siswa dan orang tua, seperti mewajibkan pergantian seragam yang berbeda setiap hari.

Nauli menegaskan agar kepala sekolah tidak lagi mencari keuntungan pribadi dari pengadaan seragam maupun buku pelajaran. Ia meminta seluruh perhatian diarahkan untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia tahun 2045.

“Pola-pola bermain selama ini harus dihilangkan. Lepas urusan seragam, lepas urusan buku. Konsentrasi saja mencetak generasi emas,” katanya.

Ia bahkan menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke sebuah sekolah. Tanpa menyebut nama, ia mengaku heran dengan sikap seorang kepala sekolah yang tampak “berdamai” dengan pihak yang justru melemahkan wibawa kepemimpinan di sekolah.

Nauli menutup dengan menegaskan bahwa Kejari Makassar siap menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana pendidikan.

“Kalau masih ada yang berulang, jangan salahkan saya kalau langsung kami proses. Ini demi menjaga marwah pendidikan kita,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Nauli Rahim Siregar, memberikan peringatan keras kepada para kepala sekolah SD dan SMP agar menghentikan praktik “cawe-cawe” atau ikut campur dalam urusan pengadaan maupun penerimaan murid baru.

Menurut Nauli, praktik semacam ini sudah menjadi “penyakit lama” yang sulit hilang, bahkan sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Cawe-cawe di penerimaan murid baru, cawe-cawe di pengadaan seragam, cawe-cawe di pengadaan buku, ini sudah dari dulu, tidak berubah. Dan itu terbukti, kemarin ada yang viral,” tegasnya.

Ia menegaskan, urusan pengadaan maupun penerimaan murid adalah ranah Dinas Pendidikan, bukan kepala sekolah. Kepala sekolah diminta fokus mengurus sekolah secara menyeluruh, terutama perbaikan fasilitas dan kenyamanan belajar.

“Yang bikin saya kesal, urusan seragam diurus, tapi sekolah rusak, lantai copot, lampu tidak ada, itu dibiarkan. Bagaimana murid mau belajar dengan baik kalau fasilitasnya saja tidak diperhatikan?,” ujarnya.

Nauli juga menyoroti praktik nepotisme dan kolusi dalam penerimaan murid baru, meski sudah ada aturan zonasi. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut.

Dimana masuk dalam pelanggaran hukum sesuai Pasal 21 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Murid masuk ada unsur nepotisnya, ada unsur korupsinya, bukan tidak ada. Dalilnya jelas. Permainan kata-kata soal zonasi itu tidak boleh,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada kekurangan sarana dan prasarana, kepala sekolah harus mengajukan proposal resmi ke Dinas Pendidikan.

“Kalau satu kali tidak direspons, ajukan lagi. Kalau tiga kali tidak direspons, tembuskan ke Kejaksaan. Ada mekanismenya,” jelasnya.

Nauli menutup pesannya dengan meminta kepala sekolah benar-benar konsentrasi pada inti tugas mereka.

“Cukup konsentrasi bagaimana proses belajar-mengajar berjalan baik dan murid belajar dengan nyaman. Jangan lagi ada cawe-cawe di urusan yang bukan wewenangnya,” pungkasnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar Salurkan Santunan Rp98 Juta Lebih Jaminan Sosial ke Keluarga Abay

Sulsel

Hari Ini Presiden Prabowo Lantik Cucu Arung Matoa Wajo ke 41 Jadi Bupati Wajo

Sulsel

Kadisdag Arlin Hadiri Kegiatan Fasilitator Edukasi Perdagangan E-Commerce Kemendagri

Sulsel

Wali Kota Danny Serahkan Zakat ASN Kota Makassar Ke Baznas Setelah Ba’da Shalat Subuh

Sulsel

Adnan IYL Kukuhkan Andi Fashar Padjalangi Sebagai Ketua Orari Bone

Sulsel

Upaya Bupati Sinjai Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat, Pameran Harkopnas Digelar Sepekan

Sulsel

Munafri Dorong Kolaborasi Program Budaya saat Ditemui Pengurus Baru DKM

Advertorial

Pimpin Rapat Persiapan HJW, Pj. Bupati Wajo Harapkan Usung Tema Sutera