Home / Sulsel

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:21 WIB

Pemkot Makassar Fokus Percepat Sertifikasi Aset, 17 Kantor Lurah Masih Sewa

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, di Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025)

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, di Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR –- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dalam kunjungan silaturahmi awal masa tugasnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, menyampaikan komitmennya untuk membangun sinergi dengan Pemkot Makassar dalam rangka pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah.

“Saya pikir, mungkin silaturahmi dulu, karena saya masih baru di sini. Tapi ke depan, kita akan lebih bersinergi agar ada percepatan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Makassar,” ujar Adri saat bertemu Wali Kota Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025).

Adri menegaskan bahwa kolaborasi antara BPN dan Pemkot Makassar sangat penting, khususnya dalam menangani persoalan aset daerah dan percepatan sertifikasi lahan milik pemerintah.

Menurutnya, pentingnya kolaborasi antara BPN dan pemerintah khususnya dalam pengamanan aset daerah. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar dalam upaya mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi aset pemerintah.

“Kita harus sinergi dengan Pemkot Makassar, khususnya terkait aset-asetnya. Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan Pak Wali,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adri menekankan komitmen BPN untuk mendukung Pemkot Makassar dalam proses penertiban dan sertifikasi aset.

Ia menekankan pentingnya kelengkapan data, penguasaan fisik, serta pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai penguatan.

“Kami akan membantu pemerintah kota dalam penertiban aset serta pembuatan sertifikat. Tentunya, harus kita siapkan database lengkap, serta pendampingan bersama APH. Penguasaan fisik dan bukti kepemilikan aset itu penting sebagai penguatan,” tuturnya.

Menanggapi isu peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Adri menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Itu sebenarnya tidak ada masalah. KPR sekarang tidak menghalangi investasi. Hanya saja ada sedikit misinformasi di kalangan teman-teman pertanahan,” jelasnya.

Pada pertemuan ini, Pemkot Makassar menaruh perhatian serius terhadap penertiban dan legalisasi aset milik Pemkot Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengungkapkan masih banyak aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk sejumlah fasilitas umum seperti sekolah dan kantor kelurahan yang masih berstatus sewa.

“Saya lihat aset-aset milik pemerintah banyak yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. Ini harus menjadi fokus kita bersama,” ujar wali kota yang akrab disapa Appi itu dalam pertemuannya bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman.

Menurutnya, sinergi antara Pemkot Makassar dan ATR/BPN sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses legalisasi dan penerbitan sertifikat atas aset-aset tersebut. Beberapa aset saat ini bahkan tengah bersengketa.

“Kita bisa kerjasamakan percepatan aset, misalnya seperti sekolah dibuatkan sertifikat. Begitu juga aset yang bermasalah atau gedung yang bersengketa, itu jadi konsentrasi kita di pemerintah kota,” jelasnya.

Appi menambahkan, terdapat sejumlah objek lahan milik Pemkot Makassar yang telah dikuasai pihak lain. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada penguatan administrasi hukum serta legalitas melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami juga tengah mengupayakan pembebasan lahan untuk pembangunan stadion di Untia. Proses sertifikasinya akan kita percepat,” tambahnya.

Pemkot Makassar juga telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau progres penertiban aset.

Appi menyebut bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kami bentuk Tim Satgas supaya progresnya jelas dan penertiban berjalan dengan baik. Maka perlu proses administrasi yang sesuai hukum dan legalitas,” ujarnya.

Data Pemkot menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 146 kelurahan yang belum memiliki sertifikat untuk 60 lokasi lahan, dan bahkan 17 kantor kelurahan masih menempati bangunan sewa. (Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP Jelang HUT RI ke-79

Sulsel

Tim TPCB Dinas Kesehatan Makassar Kaji Banding ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung

Sulsel

Gubernur Sulsel Ground Braking Preservasi Jalan, Bupati Wajo Dampingi Langsung

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar dan Danny Pomanto Perkuat Kolaborasi Cegah Kerawanan Pemilu di Makassar

Sulsel

Kukuhkan Saka Pramuka Bina Sosial dan Adhyasta Pemilu, Bupati Sinjai Harapkan Tumbuhkan Jiwa Kesetiakawanan Sosial

Sulsel

Revitalisasi Benteng Somba Opu, Pj Gubernur Sulsel Ajak Wali Kota dan Bupati Jadikan Ruang Interaksi Budaya

Sulsel

Kominfo Sinjai Latih Pemdes Pengembangan Website Desa

Sulsel

Sambut Kepala Basarnas RI, Wali Kota Makassar Suguhkan Kuliner Makassar