Home / Advertorial / Sulsel

Senin, 17 Februari 2025 - 16:02 WIB

Guru Honorer Aspirasi  ke DPRD Wajo Terkait Status PPPK

DPRD Kabupaten Wajo melalui Komisi I menerima aspirasi dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo pada Senin (17/2/2025)

DPRD Kabupaten Wajo melalui Komisi I menerima aspirasi dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo pada Senin (17/2/2025)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melalui Komisi I menerima aspirasi dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo pada Senin (17/2/2025). Pertemuan ini membahas kejelasan status para guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait gaji PPPK separuh waktu serta status Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh jajaran anggota Komisi I DPRD Wajo yang terdiri dari Ketua Komisi I, Amshar A. Timbang, serta anggota Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin, dan Andi Tri Sakti.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua GTKHNK Wajo, Andriani menyampaikan kekhawatiran para guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK namun belum menerima SK pengangkatan. “Kami datang untuk mempertanyakan apakah guru honorer yang terangkat menjadi PPPK masih bisa menerima gaji honorer selama belum ada SK PPPK,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin, menjelaskan bahwa isu guru honorer akan dirumahkan tidak benar. “Sesuai dengan surat Kementerian PANRB tertanggal 12 Desember 2024, seluruh tenaga honorer tetap dibayarkan gajinya,” tegasnya.

Ia juga mengklarifikasi pertanyaan terkait guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK karena sebelumnya sudah mendaftar CPNS. “Memang seperti itu aturannya,” jelas Andi Muh. Akbar Alfajri.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A Timbang, SH, menekankan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status para pegawai PPPK. “Pengangkatan pegawai PPPK akan dilakukan secara bertahap, dan memang tidak bisa lagi menerima atau mengangkat honorer,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, DPRD Wajo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan Komisi IV, Sekretaris Daerah, Komisi I, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer, namun tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegas Amshar A. Timbang menutup pertemuan.(r)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Wajo Dukung Rencana Pembangunan Agrowisata Terpadu di Desa Makmur

Olahraga

Buka Pertandingan Olah Raga HUT Kemerdekaan RI, Pj. Bapati Wajo: Jaga Kondusifitas dan Junjung Tinggi Sportifitas

Sulsel

Wali Kota Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Sepakati Rancangan KUA – PPAS APBD 2023

Sulsel

KPU Lakukan Coklit, Danny Pomanto Imbau Masyarakat Ikut Berperan Aktif

Sulsel

Berantas Tuberkulosis, Indira Jusuf Ismail Tekankan Kolaborasi Internal Pemkot Makassar

Sulsel

Munafri Arifuddin Dampingi Chairul Tanjung Resmikan Pembangunan Masjid Agung TSM

Advertorial

Momen HJW ke-627, Pemkab Wajo Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis Nasional

Sulsel

Dirut PDAM Makassar Kunjungi 2 Titik Lokasi Terdampak Korban Banjir di Manggala