LINTASCELEBES.COM WAJO — Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Maniangpajo patut berbangga, pasalnya Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Maniangpajo Minggu (03/11/2024) di Gedung Sanggar Tari Mattirowalie, dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel, Dr. H. Samasuar Saleh, S.Ip. M.Si.
Selain Dr. H. Samsual Saleh, S.Ip. M.Si, Kordiv SDMO Bawaslu Sulsel hadir pula, Andi Samsir, SH. MH, Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Kabupaten Wajo, Indirwan, S.Sos Camat Maniangpajo, yang mewakili Danramil 1406-03 Maniangpajo dan yang mewakili Kapolsek Maniangpajo.
Camat Maniangpajo, Indirwan, S.Sos saat memberikan sambutan meminta kepada PTPS yang baru dilantik agar senantiasa mengedepankan sikap netralitas dan menjaga Itegritasnya dalam menjalan tugas sebagai PTPS.
“PTPS, merupakan ujung tombak dari Bawaslu, oleh karena itu dalam menjalakan tugasnya sejatinya PTPS menjaga Itegritas, Netralitas, jujur, adil dan cermat. Karena kalau tidak, tentu mengingkari fakta itegritas yang dibacakan tadi pada saat pelantikan”, sebut Indirwan.
“Olehnya itu sedini mungkin, mengatisipasi potensi peraktek politik uang, intimidasi dan dugaan kecurangan lainnya yang mungkin saja akan terjadi pada Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024 ini.
Pimpinan Bawaslu Sulsel, Dr. H. Samsuar Saleh, S.Ip. M.Si, mengatakan sesuai petunjuk teknis bahwa Pelantikan PTPS di Sulsel dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 3 dan 4 November 2024. Di Sulsel ada 14.358 PTPS yang akan dilantik sementara untuk Kabupaten Wajo ada 712 PTPS.
Dia berharap bukan hanya kepada PTPS yang baru dilantik, tetapi semua peserta yang hadir pada pelantikan PTPS, agar menjadikan momentum ini sebagai suatu hal yang sangat penting, mengingat Pilkada Tahun 2024 ini betul-betul Pilkada serentak.
Pasalnya lanjut Samsuar mengingatkan, Pilkada yang lalu sesungguhnya bukan Pilkada serentak disebabkan dilaksanakan dua kali. Kalau Pilkada serentak Tahun 2024 betul-betul dilaksanakan secara serentak di 37 Povinsi dan 514 Kabupaten/Kota Seluruh wilayah Republik Indonesia dan hanya satu kali.
“Untuk PTPS yang baru dilantik agar secepatnya menyesuaikan diri karena masa kerja PTPS hanya 23 hari. Kemudian fase kerja PTPS yaitu melaksanakan Pengawasan sebelum Pemungutan suara, membantu PKD melakukan Pengawasan pada masa tenang dan melaksanakan fungsi utamanya yakni Pengawasan di TPS”, urai Samsuar mengingatkan.
“Bukan hanya itu, PTPS wajib membuat laporan hasil Pengawasan kemudian mensinkronkan hasil Pengawasan dengan Siwaslu, oleh karena itu sedapat mungkin mendownload aplikasi alat kerja PTPS karena di aplikasi tersebut ada modul-modul yang bisa dipelajari ”, tambahnya
Samsuar mengingatkan agar PTPS jangan pernah takut dan ragu untuk melaksanakan tugas Pengawasan karena PTPS diberi kewenangan oleh undang-undang dan itu ada di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
Setelah Ketua Panwascam Maniangpajo, Syafruddin Menroja melantik 27 PTPS se-Kecamatan Maniangpajo, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel dan Pimpinan bawaslu Kabupaten Wajo memasangkan topi dan Id card secara simbolis kepada dua orang perwakilan PTPS sebagai tanda PTPS Se-Kecamatan Maniangpajo Siap melaksanakan tugas.(man)
Editor: Hamzah