Home / Sulsel

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:42 WIB

Kabid P2P Dinkes Makassar Hadiri FGD Penegakan KTR Tingkat Kecamatan

Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Jumat, (4/10/2024)

Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Jumat, (4/10/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — PJ Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, dorong sinergitas lintas sektor dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di area pelayanan publik tingkat kecamatan.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar pada Jumat, (4/10/2024).

Dalam arahannya, Firman, yang juga Ketua Satgas KTR Kota Makassar, mengatakan KTR merupakan mandat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.

“Beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan dalam penerapan KTR, khususnya di area pelayanan publik. Untuk itu pentingnya penegakkan KTR tanpa mengabaikan hak perokok,” jelasnya.

Menurutnya, penegakan KTR di Makassar ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tapi juga sebagai bagian dari upaya menjadikan Makassar sebagai kota dunia.

“Salah satu langkah menuju Makassar Kota Dunia adalah menegakkan KTR untuk membentuk perokok cerdas dengan menghargai aturan yang ada,” jelasnya.

Untuk itu, Firman menyampaikan empat poin utama dalam FGD kali ini. Pertama, adalah pembentukan komitmen yang kuat di kalangan aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan KTR.

“Kedua, penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih ketat di wilayah kecamatan maupun puskesmas sebagai area pelayanan publik,” lanjutnya.

Poin ketiga, kata Firman, pentingnya melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Poin terakhir adalah perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal.

“Dengan demikian, setiap perkembangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan implementasi,” jelasnya.

Selain itu, Firman juga menekankan pembentukan Surat Keputusan (SK) Satgas KTR sebagai dasar bagi para camat untuk menetapkan KTR di wilayahnya terlebih di Puskesmas.

Firman berharap melalui FGH ini dapat memperkuat sinergi lintas sektor untuk realisasi penegakan KTR dan di Kota Makassar.

Pada akhir kegiatan, Firman mengajak seluruh peserta untuk mengirimkan doa kepada almarhum Syahrial Syamsuri mantan Camat Ujung Pandang yang juga merupakan salah satu inisiator penegakan KTR di Kota Makassar.

Diketahui, FGD tersebut dihadiri Asisten III, Andi Irwan Bangsawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dr. Nani, perwakilan Direktur Hasanuddin Kontak FKM Unhas, Dr. Hadijah Hasyim, para Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kota Makassar.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wujudkan Personel Humanis, Polres Wajo Rutin Gelar Binrohtal

Sulsel

Camat Ujung Tanah Terima Kunjungan Kepala DP3A Makassar Bahas PERMA Nomor 5 2019

Sulsel

Wakil Wali Kota Fatma Siapkan Ruang Acara Marpolex 2022, Makassar Kembali Bergengsi

Advertorial

Pemkab Wajo Salurkan Bantuan Sosial ke 1.513 KPM, Ahmad Jahran : Juga Antisiapasi Dampak Inflasi

Sulsel

Mendagri Tito Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Makassar Bentuk Posko Siskamling

Sulsel

Pjs Wali Kota Arwin Azis Bakar Semangat Siswa-siswi Lomba Tata Upacara dan Baris-berbaris di SMAN 2 Makassar

Sulsel

Wabup Gowa Dukung Edukasi Keuangan di Sekolah Melalui BPR Alinma

Sulsel

Staf Ahli Jaksa Agung Raih Penghargaan di CNN Indonesia Award 2024, Pj Bupati Wajo Beri Ucapan Selamat