Home / Sulsel

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:42 WIB

Kabid P2P Dinkes Makassar Hadiri FGD Penegakan KTR Tingkat Kecamatan

Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Jumat, (4/10/2024)

Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Jumat, (4/10/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — PJ Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, dorong sinergitas lintas sektor dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di area pelayanan publik tingkat kecamatan.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR tingkat Kecamatan, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar pada Jumat, (4/10/2024).

Dalam arahannya, Firman, yang juga Ketua Satgas KTR Kota Makassar, mengatakan KTR merupakan mandat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.

“Beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan dalam penerapan KTR, khususnya di area pelayanan publik. Untuk itu pentingnya penegakkan KTR tanpa mengabaikan hak perokok,” jelasnya.

Menurutnya, penegakan KTR di Makassar ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tapi juga sebagai bagian dari upaya menjadikan Makassar sebagai kota dunia.

“Salah satu langkah menuju Makassar Kota Dunia adalah menegakkan KTR untuk membentuk perokok cerdas dengan menghargai aturan yang ada,” jelasnya.

Untuk itu, Firman menyampaikan empat poin utama dalam FGD kali ini. Pertama, adalah pembentukan komitmen yang kuat di kalangan aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan KTR.

“Kedua, penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih ketat di wilayah kecamatan maupun puskesmas sebagai area pelayanan publik,” lanjutnya.

Poin ketiga, kata Firman, pentingnya melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Poin terakhir adalah perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal.

“Dengan demikian, setiap perkembangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan implementasi,” jelasnya.

Selain itu, Firman juga menekankan pembentukan Surat Keputusan (SK) Satgas KTR sebagai dasar bagi para camat untuk menetapkan KTR di wilayahnya terlebih di Puskesmas.

Firman berharap melalui FGH ini dapat memperkuat sinergi lintas sektor untuk realisasi penegakan KTR dan di Kota Makassar.

Pada akhir kegiatan, Firman mengajak seluruh peserta untuk mengirimkan doa kepada almarhum Syahrial Syamsuri mantan Camat Ujung Pandang yang juga merupakan salah satu inisiator penegakan KTR di Kota Makassar.

Diketahui, FGD tersebut dihadiri Asisten III, Andi Irwan Bangsawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dr. Nani, perwakilan Direktur Hasanuddin Kontak FKM Unhas, Dr. Hadijah Hasyim, para Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kota Makassar.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Advertorial

Infrastruktur Jalan dan Bantuan Bibit Jadi Topik Pembahasan di Reses Feri Saputra

Sulsel

Bersama Warga Tabaringan, Camat Ujung Tanah Semarakkan Hari Kebudayaan Kota Makassar

Sulsel

Cegah dan Putus Penularan Penyakit Polio, Dinkes Makassar Gelar Pekan Imunisasi Nasional

Sulsel

Sapi Kurban Presiden di Makassar Bobot 923 Kg, Appi: Bentuk Kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat

Sulsel

Plt Kadiskominfo Ismawaty Nur Serahkan Bantuan Hibah 100 Juta ke Masjid Ihyatul Jamaah

Hukum dan Kriminal

Refleksi Akhir Tahun 2024, Kejari Wajo Tangani 4 Kasus Dugaan Korupsi

Sulsel

Target Cakupan 70 Persen Akhir Desember, Bupati Wajo Minta Masyarakat Jangan Takut Divaksin

Sulsel

Bersinergi untuk Makassar Berdaya, HMI Timur Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot