Home / Sulsel

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Gelar Ngobrol dan Awasi Pilkada, Bawaslu Wajo Akui Kontribusi Media Dalam Pengawasan Pemilukada

LINTASCELEBES.COM WAJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menangani sebanyak 13 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Wajo. Dari jumlah tersebut, 9 merupakan temuan dan 4 laporan.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Wajo Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Herianto pada Publikasi dan Komunikasi Hasil Pengawasan Tahapan dengan tema “Ngobrol dan Awsi Pilkada (Ngopi)” di Garden Coffee, Sabtu (26/10/2024)

“Dari kasus dugaan laporan dan temuan tersebut, sebagian subjeknya merupakan netralitas ASN. Kalau melanggar etik atau disiplin maka diteruskan ke BKN, terkait dengan pidana akan diproses di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Dikatakan bahwa, mayoritas temuan yang diperoleh dari pengawasan langsung dari Panwaslu kecamatan dan temuan tersebut merupakan informasi awal yang disampaikan oleh teman-teman media.

“Kami merasakan betul, kontribusi dari Media terkait dengan pengawasan, pasalnya temuan yang diperoleh banyak dari informasi dari teman-teman wartawan,” ungkapnya.

Heriyanto mengatakan selain dimasa kampanye, sebelumnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Wajo mengeluarkan 15 saran perbaikan ke KPU Wajo sebagai bentuk pencegahan pada dugaan pelanggaran penyusunan daftar pemilih.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kordiv Pencegahan, Saiful Jihad mengungkapkan sejak pelaksanaan kampanye banyak dinamika yang terjadi dalam konteks sulsel, tren pelanggaran tensinya cukup besar terutama pada dugaan pelanggaran netralitas.

Katanya, Bawaslu Sulsel telah menangani 19 kasus dugaan pelanggaran Pilkada.

”Dari 19 kasus yang telah ditangani, prosesnya diantaranya sudah ada di kejaksaan untuk penuntutan, di kepolisian, dan ada yang masih berproses di Bawaslu sulsel, ” jelasnya.

Dia berharap Aparatur Sipil Negara agar menjaga diri tidak terlibat atau melibatkan diri pada pemilihan serentak 2024.

“ASN ini jika terbukti selain kena pelanggaran lainnya juga bisa kena pidana sesuai dengan pasal 71 yang sanksi pidananya tertuang di pasal 188 UU 10 Tahun 2016,” tutupnya. (zah)

Baca juga:  Amran Mahmud Targetkan Kontingen Wajo Masuk 10 Besar Porprov XVII, Janjikan Bonus

Editor: S. Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua Umum KKSS Tanyakan Kewenangan Stadion, Danny: Kalau di Serahkan ke Saya, Kucambokki!

Sulsel

PWI SOMASI KETUA.DEWAN PERS

Sulsel

Jokowi Panggil Mendadak Pj Gubernur Bahtiar Besok, Bahas pengembangan Megapolitan di Sulsel, Stadion dan Hinterland

Sulsel

Disperkim Survei Kebutuhan Material Korban Kebakaran di Kelurahan Tanjung Merdeka

Sulsel

BIN Percepat Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jeneponto

Sulsel

PDAM Kota Makassar Terima Kunjungan Manajemen PT. Palyja Jakarta Bahas Penawaran Kerjasama

Sulsel

Andi Sudirman Lantik Kepala Sekolah Pertimbangkan Rentang Jarak Sekolah dengan Tempat Tinggal

Sulsel

Dinkes Makassar Hadiri Penarikan Aset Alkes Bermercuri yang Digelar Dinkes Sulsel