Home / Sulsel

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:23 WIB

Bapenda Makassar Gandeng DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi

Bapenda Kota Makassar bekerja sama dengan DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024)

Bapenda Kota Makassar bekerja sama dengan DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu, menyoroti pentingnya program sosialisasi ini dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pendapatan daerah.

“Program Bapenda berfokus pada sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan taat pajak. Tugas kami adalah mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Demikian diungkapkan saat Bapenda Kota Makassar bekerja sama dengan DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024).

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.

Ambar mengatakan bahwa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi layanan publik.

“Pak Wali berpesan bahwa kinerja pemerintahan diukur dari dua aspek utama: strategi peningkatan PAD dan pengelolaan belanja daerah yang efektif,” katanya.

Ambar juga menekankan bahwa penggunaan aplikasi PAKINTA untuk layanan pajak telah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Digitalisasi pajak mempermudah pelayanan. Aplikasi PAKINTA dapat digunakan untuk membayar pajak dengan lebih mudah,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ambar mengucapkan terima kasih kepada warga Makassar atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak tepat waktu dan jumlah yang sesuai.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, mengatakan bahwa membayar pajak daerah adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi pembangunan daerah.

“Pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak yang kita bayarkan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan,” tutupnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Barru Sebut Barru Capai ODF 100 Persen Karena Pendampingan WASH Unicef

Sulsel

Kemendag Pastikan Minyakita HET Akan Naik, Disperin Makassar Bilang Begini

Politik

Gelar Tabligh Akbar Usai Daftar di KPU, Pammase Berlanjut Hadirkan Ustadz Maulana dan Doorprize Umroh

Sulsel

Sekda Kota Makassar Bersama USAID IUWASH Tangguh Bahas Tindak Lanjut Pengelolaan IPAL

Sulsel

Sertijab, Fatmawati Rusdi Resmi Jadi Wagub Sulsel Perempuan Pertama

Sulsel

Ketua PGRI Sulsel Sebut Program Seragam Gratis Pemkot Makassar Sangat Bermanfaat

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2023

Sulsel

F8 Resmi Ditutup, Danny Pomanto: Pengunjung Capai 500 Ribu Orang