Home / Sulsel

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dukung Penanganan Dampak Inflasi Daerah, Pemkab Wajo-Takalar Tandatangani MoU

Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu dan Pj. Bupati Takalar Setiaan Aswad melakukan penandatanganan MoU dalam rangka mendukung Penanganan Dampak Inflasi Daerah di Aula Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (17/7/2024)

Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu dan Pj. Bupati Takalar Setiaan Aswad melakukan penandatanganan MoU dalam rangka mendukung Penanganan Dampak Inflasi Daerah di Aula Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (17/7/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan kerjasama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung Penanganan Dampak Inflasi Daerah di Aula Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (17/7/2024). Penandatanganan MOU itu dilakukan dalam bentuk kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan antar daerah.
.
Proses Pelakasanaan Penandatanganan MOU dilakukan langsung Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu dan Pj. Bupati Takalar Setiaan Aswad.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Wajo ini, saat ini Kabupaten Wajo memiliki komiditas unggulan. “Kami hadir dengan niat yang baik untuk memudahkan penyediaan bahan-bahan pokok dalam menangani berbagai hal. Untuk itu berbagai informasi dan referensi yang saya baca bahwa salah satu cara dalam menangani kesulitan adalah kerja sama,” ujar Bataralifu.

Bataralifu mengungkapkan, Kabupaten Wajo di kenal sebagai lumbung padi dan menjadi pemasok padi terbesar dan Wajo berhasil memproduksi ratusan ribu ton padi tiap tahunnya. “Semoga dengan kerja sama ini laju inflasi akan terus kita kendalikan bersama,”pungkas Andi Bataralifu.

Sementara Pj. Bupati Takalar memberikan apresias kepada Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu yang telah berkunjung ke Aula Bappelitbangda dalam rangka penandatanganan ini. Kerjasama ini merupakan salah satu upaya konkrit pengendalian inflasi daerah dalam mendukung serta mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi.

Kerja sama tersebut tertuang dalam surat MoU nomor: 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor: 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah.

Isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama PARA PIHAK.

Diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi PARA PIHAK. Dan jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini dan PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir. (Sab)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua PKS Wajo Ingin Anak Muda Jadi Penggerak Literasi Informasi dan Ekonomi Kreatif

Sulsel

Ketum PP Hipermawa Lantik BPH Hipermawa Koperti UIN Alauddin Makassar Periode 2023-2024

Sulsel

Safari Ramadhan di Masjid Nurun Nubua, Camat Ibrahim: Mari Kita Jaga Situasi Kamtibmas Wilayah

Sulsel

Legislator Kasrudi Tekankan Pelayanan Kesehatan Penting Bagi Masyarakat Kota Makassar

Sulsel

30 Wali Kota dan Tujuh Negara Bakal Hadir di Rakernis APEKSI 2022 & Makassar Investment Forum

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Sematkan 2.398 Satyalancana Karya Satya kepada PNS Pemprov Sulsel

Sulsel

Jelang Ramadhan, Ditlantas Polda Sulsel Kembali Gelar Operasi Ketupat Pallawa 2023

Sulsel

Koramil 1406-05/Majauleng Gelar Patroli Gabungan Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah Wajo