Home / Sulsel

Senin, 24 Juni 2024 - 09:29 WIB

Sekretariat DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an digelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (23/6/2024)

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan Sosperda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an digelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (23/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an digelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (23/6/2024).

Hadir sebagai narasumber masing-masing Muhammad Iqbal Djalil, Arief, serta Imran Rosadi Bachri. Jalannya kegiatan sosper ini dipandu oleh Muchsamin Said selaku moderator.

Melalui pendidikan baca tulis Al-Qur’an kita berharap anak-anak kita bisa menjadikannya sebagai pedoman hidup dan diamalkan dalam aktivitasnya sehari-hari,” kata Muhammad Iqbal Djalil dalam pemaparan materinya.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak pernah risau dengan rezeki yang terbatas. Sebab katanya, dibalik semua aktivitas sehari-hari pasti akan ada balasannya dari Yang Maha Kuasa.

“Jadi kalau Al-Qur’an sudah dibaca dan dipraktekkan, maka percaya kita sama halnya dengan menjalankan sifat Nabi Muhammad SAW. Mari kita bumikan pendidikan baca tulis Al-Qur’an ini dalam kehidupan kita,” tambahnya.

Pemateri selanjutnya, yakni Arief menjelaskan bahwa fungsi perda ini bertujuan untuk menjadikan semua aturan punya landasan hukum dan bisa dijadikan rujukan oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya.

“Saat ini sekretariat DPRD Kota Makassar punya program kegiatan penyebarluasan peraturan daerah supaya semua perda yang telah dilahirkan pemerintah bersama legislatif itu disosialisasikan kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber terakhir, Imran Rosadi Bachri menyampaikan jika dalam aturan perda ini dijelaskan bahwa semua anak mulai usia dini hingga SMA diharuskan untuk membaca Al-Qur’an.

“Karena itu dibutuhkan upaya adanya guru mengaji baik di pendidikan formal maupun di lingkungan masyarakat untuk mengajarkan anak agar bisa dan pandai membaca Al-Qur’an,” jelasnya.

Menurut Imran, kurikulum dalam perda ini terbilang cukup lengkap. Apalagi, secara teknis anak-anak dianjurkan agar dapat melafalkan huruf Al-Qur’an dengan baik.

“Dulu sebelumnya pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur’an itu sangat ketat, mesti melampirkan sertifikat untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Tetapi sekarang sudah berubah, dan itu harus kita jaga dan bangkitkan kembali,” demikian Imran. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kadishub Makassar Hadiri FGD yang Digelar World Resource Institute

Sulsel

Sekda Zulkifly Harap Kolaborasi Media – Pemkot Perkuat Publikasi Program

Sulsel

Apresiasi Baksos Muda MULIA, Appi: Anak Muda Jadi Motor Pemberdayaan Masyarakat

Sulsel

Kapolres Barru Terima Penghargaan Pengguna Anggaran Terbaik

Sulsel

Rawan Banjir, Kementerian Sosial Siapkan Bantuan Bencana untuk Pemkab Wajo

Sulsel

Bupati Barru Hadiri Penamatan Santri Ponpes Al-Ikhlas Addary DDI Takkalasi

Sulsel

Bupati Barru Pimpin Rapat Ekspose Rancangan Akhir RKPD

Advertorial

Menjadi Lokasi TMMD, Dandim 1406 Wajo Kunjungi Desa Temmabarang Kecamatan Penrang