Home / Sulsel

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:52 WIB

Nurul Hidayat Tekankan Pengelolaan Rumah Kost Berazaskan Norma Hukum dan Agama

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat mengatakan banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait adanya Perda Pengelolaan Rumah Kost tersebut.

“Tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu ada peraturan seperti ini yang menjadi perda. Ini penting disosialisasikan agar masyarakat tahu dengan adanya perda seperti ini,” katanya.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024).

Hadir sebagai narasumber Ir Andi Ono Indra, Imran Mansyur, dan Legislator Makassar Nurul Hidayat.

Politisi Golkar itu menekankan, Pengelolaan rumah kost diselenggarakan berazaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” katanya.

Sementara itu, Imran Mansyur menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga,

berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. “Serta bertujuan untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ir Andi Onro Indra mengatakan, Rumah kos harus dikelola dengan baik. Baik dari sisi sarana dan prasarana. Salah satunya terkait parkiran. “Kenapa perkiran harus diutamakan. Karena bisa saja warga yang tinggal di dekat rumah kos merasa risih,” katanya.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif untuk melakukan pengawasan di lingkungan rumah kos. “Jadi masyarakat harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan,” tandasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dinkes Makassar Gelar Seremoni Penyediaan 21 Ambulance Secara Simbolis

Sulsel

Pemkab Gowa Gelar Seminar Percepatan Penurunan Angka Stunting

Olahraga

Bupati Barru Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2022

Sulsel

Ikut Tanam dan Panen Cabai di Wajo, Kapolda Tegaskan Dukung Program Pemprov Sulsel

Sulsel

1 Juta 10 Ribu Benih Ikan Ditebar di Danau Tempe, Program Ketahanan Pangan Pj Gubernur Sulsel

Sulsel

PJ Sekda Makassar Sambut Peserta KIM Fest 2024 dengan Sailing dan Dinner di Atas Phinisi

Sulsel

Tari Kalompoanna Parasanganta Dapat “Standing Applause” dari Warga Padang

Sulsel

Pitumpanua Terbanyak ke 2 Penyebaran Covid 19, Bupati Wajo Himbau Warga Waspada dan Patuhi Prokes