Home / Sulsel

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:52 WIB

Nurul Hidayat Tekankan Pengelolaan Rumah Kost Berazaskan Norma Hukum dan Agama

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat mengatakan banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait adanya Perda Pengelolaan Rumah Kost tersebut.

“Tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu ada peraturan seperti ini yang menjadi perda. Ini penting disosialisasikan agar masyarakat tahu dengan adanya perda seperti ini,” katanya.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024).

Hadir sebagai narasumber Ir Andi Ono Indra, Imran Mansyur, dan Legislator Makassar Nurul Hidayat.

Politisi Golkar itu menekankan, Pengelolaan rumah kost diselenggarakan berazaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” katanya.

Sementara itu, Imran Mansyur menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga,

berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. “Serta bertujuan untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ir Andi Onro Indra mengatakan, Rumah kos harus dikelola dengan baik. Baik dari sisi sarana dan prasarana. Salah satunya terkait parkiran. “Kenapa perkiran harus diutamakan. Karena bisa saja warga yang tinggal di dekat rumah kos merasa risih,” katanya.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif untuk melakukan pengawasan di lingkungan rumah kos. “Jadi masyarakat harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan,” tandasnya.(Adv)

Baca juga:  Antibodi Covid-19 Masyarakat Kabupaten Gowa Capai 98 Persen

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sabtu Ceria, Fatmawati Rusdi Senam Sehat dan Kunjungi Longwis Maastricht Bara Baraya

Sulsel

Respon Cepat Keluhan Warga BTP, Beni Iskandar Perintahkan Jajarannya Lakukan Perbaikan

Sulsel

Danny Klarifikasi Istilah Pengawas Kebersihan

Sulsel

DPMPTSP Akan Tempati Gedung MGC, Pj Sekda Inginkan Pelayanan Publik Menjadi Lebih Mudah

Sulsel

Kadiskominfo Buka Seleksi Kompetensi Berbasis CAT untuk Calon Komisioner KPID Sulsel

Sulsel

Pemprov Kumpulkan Penyuluh Pertanian se Sulsel, Bahas Budidaya Pisang

Sulsel

Jadi Pembina Apel Akbar, Duo Amran Pamit Ke Jajaran Pemkab Wajo

Sulsel

Optimalisasi Program JKN, Pemkab Sinjai-BPJS Kesehatan Rapat Pembahasan Kerjasama