Home / Sulsel

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:52 WIB

Nurul Hidayat Tekankan Pengelolaan Rumah Kost Berazaskan Norma Hukum dan Agama

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat mengatakan banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait adanya Perda Pengelolaan Rumah Kost tersebut.

“Tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu ada peraturan seperti ini yang menjadi perda. Ini penting disosialisasikan agar masyarakat tahu dengan adanya perda seperti ini,” katanya.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis (27/6/2024).

Hadir sebagai narasumber Ir Andi Ono Indra, Imran Mansyur, dan Legislator Makassar Nurul Hidayat.

Politisi Golkar itu menekankan, Pengelolaan rumah kost diselenggarakan berazaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” katanya.

Sementara itu, Imran Mansyur menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga,

berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. “Serta bertujuan untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ir Andi Onro Indra mengatakan, Rumah kos harus dikelola dengan baik. Baik dari sisi sarana dan prasarana. Salah satunya terkait parkiran. “Kenapa perkiran harus diutamakan. Karena bisa saja warga yang tinggal di dekat rumah kos merasa risih,” katanya.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif untuk melakukan pengawasan di lingkungan rumah kos. “Jadi masyarakat harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan,” tandasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kementerian Dalam Negeri Apresiasi Makassar Sebagai Kota Terinovatif

Sulsel

Wali Kota Munafri Siapkan Media Center Baru, Bukti Dukungan terhadap Kebebasan Pers

Sulsel

Ramaikan HUT-RI Ke 77, Karang Taruna Amanah dan PPM Anabanua Akan Lombakan 15 Jenis Perlombaan

Advertorial

Dekranasda Wajo Raih Predikat The Best dengan Lukisan Wajah Ukiran Kayu di Sulsel Craft Show

Advertorial

Simbolis, Bupati Wajo Serahkan 150 Paket Bantuan Pangan dari Bank BNI

Sulsel

Jusuf Kalla Yakin Ekspor Pisang Cavendish Bisa Sejahterakan Masyarakat Sulsel

Sulsel

Optimalisasi Program JKN, Pemkab Sinjai-BPJS Kesehatan Rapat Pembahasan Kerjasama

Sulsel

Danny Pomanto Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Pius Lustrilanang