Home / Sulsel

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:31 WIB

Budi Hastuti Sampaikan Pemerintah Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosperda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengatakan bahwa dirinya siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.

Lewat perda itu, Budi menyampaikan pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan.

“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyampaikan perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga punya keadilan yang sama.

Ia menegaskan semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum. “Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal mengatakan pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda.

Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP. “Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” tukasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Disperin Makassar Lakukan Pendampingan Penyerahan Penghargaan Fasilitator Edukasi

Sulsel

Sekda dan Ketua TP PKK Makassar Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Desa Kemendagri di Maccini Sombala

Sulsel

Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024

Advertorial

Teken Persetujuan Bersama Dua Ranperda, Bupati Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo

Pendidikan

Uniprima Raih Peringkat Akreditasi Institusi Baik Sekali dari BAN-PT

Sulsel

Pesawat Boeing 737-200 Milik Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin Hibur Pengunjung F8 Makassar

Sulsel

Peringati Hari Juang Ke-80, Kodim 1406/Wajo Gelar Doa Bersama Perkuat Semangat Pengabdian

Sulsel

Marak Reklame Tak Berizin, Bapenda Makassar Gelar Penertiban Reklame di 500 Titik