Home / Advertorial / Sulsel

Rabu, 10 April 2024 - 20:37 WIB

Legislator Golkar: Perda Perlindungan Guru Kurangi dan Cegah Tindak Kekerasan

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024).

Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Chairul Tallu Rahim dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makasssar, Syahril. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) I Kota Makassar.

Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam mengatakan, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan 2 tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Apiaty.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini lebih jauh menjelaskan, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

Apiaty bercerita, Perda Perlindungan Guru ini dibahas seluruh anggota tim mendengar keluhan guru mengenai tindak atau perilaku intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka saat menjalankan tugas mengajar.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan. Namun karena komitmen kita terhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber kegiatan, Chairul Tallu Rahim menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar.

Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucapnya.

Hanya saja, sambung dia, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

45 Ribu KPM di Makassar Terima Bantuan Pangan Beras, Danny Pomanto: Percepat Masyarakat Capai Reseliensi

Sulsel

Konsisten Melayani Pelanggan, PDAM Kota Makassar Sabet lagi Penghargaan Nasional

Sulsel

Adnan Harap Musrenbang Pemuda Lahirkan Ide Kreatif dan Inovatif untuk Kemajuan Kabupaten Gowa

Advertorial

Kunjungan ke Pasar Mini Sengkang, Komisi II DPRD Wajo: Telan Anggaran Rp5,5 Milyar

Advertorial

Hari Kartini, DPRD Makassar Sampaikan Selamat Kepada Seluruh Perempuan Indonesia

Sulsel

Anggota DPRD Hasanuddin Leo: Al-Qur’an Merupakan Pedoman Hidup Bagi Umat Muslim

Sulsel

Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Pemkot Makassar bersama Pertamina Lakukan Tinjauan ke Pangkalan dan Sidak ke Usaha Laundry dan Cafe

Hukum dan Kriminal

Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Dana Cadangan PDAM Makassar