Home / Advertorial / Sulsel

Senin, 8 April 2024 - 18:37 WIB

Legislator Apiaty Amin Syam Sebut Perda PUG Perjelas Kesetaraan Gender di Kota Makassar

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosperda  Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (8/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (8/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (8/4/2024).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menyebut kehadiran perda PUG memperjelas adanya kesetaraan gender di Kota Makassar. “Kita sudah diatur mengenai kesetaraan gender. Jadi tidak ada lagi yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi soal pekerjaan,” ujarnya.

Lebih jauh, perempuan bergelar profesor itu juga mengajak perempuan secara khusus agar punya peran dalam pembangunan Makassar. “Perempuan juga harus bisa. Caranya banyak, bisa menjadi anggota atau dosen untuk berkontribusi,” ucap Apiaty.

“Kami semua harapkan perda ini bisa disebar lagi sehingga semua masyarakat banyak yang tahu pentingnya kesetaraan gender,” tukasnya.

Sementara itu, akademisi dari UIN, Andi Suarda menyampaikan latar belakang terbitnya perda PUG salah satunya meniadakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. “Apalagi sering bias gender padahal laki-laki dan perempuan punya kebutuhan, kelebihan, dan pengalaman yang sama,” ujarnya.

Ia menyebut Apiaty Amin Syam menjadi salah satu tokoh perempuan yang punya peran dalam pengembangan. Sebagaimana yang ada dalam perda PUG. “Ibu dewan merupakan perempuan yang punya ambil bagian dalam pembangunan Makassar karena beliau adalah anggota dewan,” lanjutnya.

Sementara itu, akademisi lainnya, Cherly Elisabeth menyampaikan bahwa perempuan saat ini tidak bisa dipandang remeh. Apalagi adanya perda ini semakin menguatkan peran mereka penting. “Jadi betul, sekarang kita sudah bisa punya peran dan ambil bagian misalnya untuk bekerja, bukan cuma laki-laki saja yang bisa,” katanya.

“Perda ini makanya hadir untuk menguatkan itu, sebagai aturan kalau kesetaraan gender itu berlangsung di Makassar,” tukas Cherly.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Indira Jusuf Ismail Lantik Pengurus Dekranasda Periode 2021-2026

Sulsel

Pererat Silaturahmi, Wabup Hengky Yasin Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat Takalar

Sulsel

Timsel KI dan KPID Sulsel Serahkan Hasil Seleksi Calon Komisioner ke Pj Gubernur Bahtiar

Sulsel

Keren! 3 OPD Ini Raih Penghargaan Dokumen Perencanaan Terbaik di Makassar

Sulsel

Hingga 26 Desember, Capaian Vaksinasi di Wajo Tembus 69,96 Persen

Sulsel

Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Sulsel, PKK Barru Banjir Penghargaan

Advertorial

Usai Peresmian Bendungan Paselloreng, Bupati Jamu Jokowi dan Ibu Negara dengan Makanan Khas Wajo

Sulsel

Wali Kota Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026