Home / Advertorial

Selasa, 16 April 2024 - 19:58 WIB

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Produk Hukum Daerah

DPRD Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Ranperda Inisiatif Bapemperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).

DPRD Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Ranperda Inisiatif Bapemperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini ini membahas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda tersebut di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil harmonisasi yang tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan Nomor W23.23PP.03.01-255 menunjukkan bahwa secara substansi, Rancangan Peraturan Daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/sejajar.

“Dengan hasil harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya,” ujar Andi Senurdin.

Lebih lanjut, Andi Senurdin menjelaskan bahwa DPRD Wajo akan terus membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah ini dengan seksama sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan dengan adanya perubahan Perda ini, pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Wajo akan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada berbagai aspek pembangunan di daerah, seperti peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat,”katanya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Wajo, Ir. Junaedi Muhammad, mengatakan, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pembentukan produk hukum daerah di Wajo, demi menjamin kepastian hukum dan memenuhi asas legalitas.

Junaedi menjelaskan bahwa Ranperda ini diusulkan karena adanya perubahan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan Perda Nomor 14 Tahun 2017.

“Diharapkan Ranperda ini dapat disetujui oleh DPRD Kabupaten Wajo, sehingga dapat dilanjutkan dalam tahapan pembicaraan selanjutnya,”harapnya.(Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Aspirasi AYP, Pemkab Wajo Terima 239 Titik Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dari Kementerian ESDM

Advertorial

Tindaklanjuti Tuntutan Warga, Bupati Wajo dan Forkopimda Bakal Fasilitasi Pertemuan dengan BBWSPJ

Advertorial

Bupati Wajo Launching Kawasan Pertanian Terpadu

Advertorial

Sosperda Nomor 1 Tahun 2019, Imam Musakkar Sebut Pendidikan Harus Jadi Prioritas

Advertorial

Penerapan Sistem Merit Antarkan Pemkab Wajo Terima Penghargaan Kategori Sangat Baik dari KASN

Advertorial

Kunjungan Kerja di Wajo, Danrem 141 Toddopuli Disambut Langsung Bupati Andi Rosman

Advertorial

Jenguk Balita Hidrosefalus, Bupati Wajo: Alhamdulillah Direktur RSUD Labuang Baji Akan Lakukan Penanganan

Advertorial

Education Technology “SEVIMA” Buka Lowongan 100 Talenta IT, Bersama Merevolusi Pendidikan Tinggi Indonesia