Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 18 April 2024 - 19:43 WIB

Anggota DPRD Makassar Tekankan Penting Ada Izin Membangun Rumah Kost

Anggota DPRD Makassar,. Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/4/2024)

Anggota DPRD Makassar,. Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar,. Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost.

Legislator dari Fraksi Golkar ini melihat masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi izin. Ia meminta kasus ini tidak terulang. “Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan setiap rumah kost harus memiliki beberapa izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini mengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin. “Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tukasnya.

Narasumber sosialisasi, Sylvia Syam mengatakan ada izin lainnya yang perlu diperhatikan. Semisal lahan parkir yang ada di setiap rumah kost. “Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.

Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap rumah kost. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan dari perda, maka akan dilaporkan. “Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” tukasnya.

Narasumber sosialisasi lainnya, Ichi mengatakan perda rumah kost juga mesti direvisi. Selain untuk memperketat regulasi, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini. “Perlu adanya revisi karena sudah 10 tahun. Sudah banyak yang berubah dan kondisi Makassar saat ini sudah berbeda,” katanya.

“Semisal rumah kost itu semua sudah punya WIFi, tidak seperti dulu lagi. Makanya harus direvisi lagi karena pasti ada yang sudah tidak sesuai,” tukas Anwar.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Rayakan HUT Kota ke 418 Bersama 100 Hafidz dan 418 Anak Panti

Sulsel

BIN Percepat Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jeneponto

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Wajo, KUA-PPAS APBD 2026 Disepakati dengan Penekanan pada Pelayanan Publik dan Efisiensi Belanja

Advertorial

Bupati Wajo Minta Layanan Publik Lebih Humanis

Sulsel

Fatmawati Rusdi Genjot Kinerja OPD Maksimalkan Persiapan Rakernas APEKSI

Sulsel

Bersama BPK RI, Wali Kota Munafri Minta OPD Sajikan Data Akurat

Sulsel

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Kementerian Perindustrian atas Dukungan Produk TKDN

Sulsel

Indira Yusuf Ismail Bersama Dinkes Makassar Dampingi Tim Kemenkes Tinjau Penanganan Eliminasi TB di PKM Tamalate