Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 18 April 2024 - 19:43 WIB

Anggota DPRD Makassar Tekankan Penting Ada Izin Membangun Rumah Kost

Anggota DPRD Makassar,. Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/4/2024)

Anggota DPRD Makassar,. Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar,. Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/4/2024).

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost.

Legislator dari Fraksi Golkar ini melihat masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi izin. Ia meminta kasus ini tidak terulang. “Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan setiap rumah kost harus memiliki beberapa izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini mengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin. “Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tukasnya.

Narasumber sosialisasi, Sylvia Syam mengatakan ada izin lainnya yang perlu diperhatikan. Semisal lahan parkir yang ada di setiap rumah kost. “Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.

Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap rumah kost. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan dari perda, maka akan dilaporkan. “Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” tukasnya.

Narasumber sosialisasi lainnya, Ichi mengatakan perda rumah kost juga mesti direvisi. Selain untuk memperketat regulasi, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini. “Perlu adanya revisi karena sudah 10 tahun. Sudah banyak yang berubah dan kondisi Makassar saat ini sudah berbeda,” katanya.

“Semisal rumah kost itu semua sudah punya WIFi, tidak seperti dulu lagi. Makanya harus direvisi lagi karena pasti ada yang sudah tidak sesuai,” tukas Anwar.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tepis Makassar Kota Intoleran, Pendeta Sediakan Danny Buka Puasa

Sulsel

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Wajo Gelar Dialog Publik Thematik Bersama Wartawan dan LSM

Sulsel

Inflasi Sulawesi Selatan Terkendali di Angka 2,42% YoY

Sulsel

Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Frambusia dari Kemenkes RI

Sulsel

Kadisperkim Makassar Lakukan Beberapa Langkah Agar Pengembang Serahkan PSU

Sulsel

Lepas JCH Makassar, Munafri: Haji Bukan Tamasya, Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Ajarkan Para Petani Enrekang Cara Kembangkan Bibit Pisang

Sulsel

Peduli Sosial, PDAM Kota Makassar Bantu Ketersediaan Stok Darah PMI Sulsel