Home / Sulsel

Senin, 4 Maret 2024 - 20:48 WIB

Segera MoU dengan BPJAMSOSTEK Pemkot Makassar Akan Cover 35 Ribu Pekerja Rentan

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan dirangkaian rapat perpanjangan kerjasama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (04/03/2024)

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan dirangkaian rapat perpanjangan kerjasama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (04/03/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —  Pemerintah Kota Makassar akan segera mewujudkan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pihaknya akan mengcover perlindungan terhadap pekerja rentan sebanyak 35.782 ribu jiwa.

Hal itu diungkapkan PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan dirangkaian rapat perpanjangan kerjasama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (04/03/2024).

Firman mengatakan pada prinsipnya kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar ini untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.

Dijelaskan, tenaga kerja rentan yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki resiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terang Firman.

MoU ini, kata Firman akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama antara dua belah pihak agar tak ada celah di kemudian hari.

Tak hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.

Firman berharap langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.

Sementara, Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari berterima kasih kepada Pemkot Makassar atas langkah cepatnya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.

“Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. MoU yang akan dilakukan minggu ini merupakan juga amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

“Yang dicover itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya. (*Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tindak Lanjut PSEL Kota Makassar, Wali Kota Makassar Gelar Rapat Virtual Bersama KPK

Sulsel

Plt Camat Bontoala Buka Kegiatan Kemah Bakti Kwartir Ranting Bontoala

Sulsel

Perumda Air Minum Kota Makassar Gelar Bimtek Pelayanan Prima

Sulsel

Rudianto Lallo Ajak Warga Dukung Peningkatan Pelayanan Jasa Usaha di Kota Makassar

Advertorial

Pendapatan Perkapita Masyarakat Wajo Masuk Empat Besar Tertinggi Daerah di Sulsel

Sulsel

Danny Pomanto Berikan Ucapan Duka, Rangga Anakda Sekdis Pendidikan Makassar Berpulang

Sulsel

Program 100 Hari Kerja: Pemkot Makassar Kucurkan Rp11,49 Miliar untuk Seragam Gratis

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Sekolah Jadi Pelopor Pemilahan Sampah