LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Mamajang, bersama Perumda Pasar Makassar kembali menghimbau para Pedagang Kaki Lima (PK5) disepanjang Jalan Tanjung Bunga dan Tanjung Bira, Kelurahan Sambung Jawa, Makassar, Sabtu (09/03/2024).
Kegiatan penertiban tersebut dalam rangka pengembalian fungsi jalan sebagai fasilitas umum. Turut hadir Direktur Teknik Perumda Pasar, Camat Mamajang, Lurah Sambung Jawa, Satpol-PP Kecamatan Mamajang, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat Kelurahan Sambung Jawa dan RT,RW.
Diketahui, jalanan tersebut hingga kini masih ditempati oleh Pedagang Kaki Lima (PK5) memasang lapak jualan bahkan gerobak ikan keliling yang semakin bertambah banyak sehingga menyebabkan kemacetan Karena akses kendaraan tertutup oleh aktivitas pasar tumpah. Padahal sebelumnya telah dilakukan penertiban namun masih saja bermunculan para PK5 di ruas jalan tersebut.
Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita mengatakan, bahwa kiranya dalam penertiban ini tetap melakukan secara persuasif dan humanis.
“Saya kira apa yang kita lakukan ini juga memang atas keluhan masyarakat setempat terutama para pedagang yang ada di dalam pasar. Tapi tetap kami himbau agar penertibannya dilakukan secara persuasif dan humanis,” jelasnya.
Sementara Direktur Teknik Perumda Pasar Karya, Syamsul Tanca dalam arahannya pagi tadi mengatakan, semua ini kan untuk kepentingan masyarakat juga.
“Jadi kita tegaskan kepada mereka, bahwa sesuai dengan keputusan pemerintah maka tidak dibolehkan lagi berjualan atau memarkir kendaraan sembarang tempat disepanjang jalan Tanjung Bunga dan Tanjung Bira,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sejak kemarin hingga hari ini masih dilakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan agar masyarakat setempat dan para pedagang bisa melihat dan mengetahui larangan tersebut.
“Jadi hari ini kita masih tolerir dan diberi kesempatan melalui sosialisasi serentak yang kami lakukan. Dengan pemasangan spanduk himbauan disepanjang jalan. Tapi mulai besok sudah tidak dibenarkan lagi. Dan harus benar-benar bersih,” tegasnya.(Sir)
Editor: Sudirman